Telset.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mendorong para developer kepintaran artifisial (AI) di Indonesia untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam mengembangkan penemuan berbasis teknologi tersebut. Permintaan ini disampaikan sebagai langkah mitigasi akibat penyalahgunaan AI nan semakin marak, termasuk konten deepfake nan bisa menipu masyarakat dengan sangat efektif.
Nezar menegaskan pentingnya etika dalam pengembangan platform AI. “Kami mendorong semua developer untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI,” ujarnya dalam keterangan resmi nan dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi AI, khususnya konten deepfake nan digunakan untuk kejahatan penipuan. Nezar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keahlian teknologi ini dalam menyesatkan masyarakat. “Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” tegasnya.
Kerugian Finansial dan Upaya Mitigasi
Pemerintah mencatat kerugian finansial akibat penipuan berbasis AI telah mencapai nomor nan mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan total kerugian masyarakat mencapai Rp700 miliar. Angka ini diprediksi bakal terus meningkat tanpa adanya langkah mitigasi nan tepat.
Sebagai perbandingan, perkembangan teknologi AI dunia juga menghadapi tantangan serupa. Studi terbaru dari Anthropic mengungkap kerentanan sistem AI terhadap poisoning nan lebih mudah dari perkiraan sebelumnya, menunjukkan kompleksitas tantangan keamanan di sektor ini.
Nezar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengembangkan Peta Jalan AI Nasional nan bakal menjadi payung norma bagi pengembangan AI di Indonesia. Roadmap ini nantinya bakal mewajibkan developer AI untuk bersikap akuntabel dalam setiap penemuan nan mereka hasilkan.
Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Meskipun payung norma unik untuk AI tetap dalam pengembangan, pemerintah tidak menunggu untuk melakukan penegakan norma terhadap kasus-kasus kejahatan berbasis AI nan sudah terjadi. Saat ini, penanganan kasus penipuan berbasis AI menggunakan tiga instrumen norma utama: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 1 tahun 2024, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus gencar melakukan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Program-program ini bermaksud meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman deepfake berbasis AI dan langkah menghindari menjadi korban penipuan.
Upaya pemerintah ini sejalan dengan perkembangan teknologi AI di tingkat dunia nan juga menghadapi tantangan serupa. Seperti nan terlihat dalam pengembangan fitur AI pada Google Translate, transparansi dan akuntabilitas menjadi rumor sentral dalam ekosistem AI nan sehat.
Pengembangan izin AI nasional juga perlu mempertimbangkan aspek prasarana pendukung. Ketersediaan spektrum gelombang nan memadai melalui lelang 1,4 GHz nan dimulai 13 Oktober 2025 bakal menjadi fondasi krusial untuk mendukung ekosistem AI nan robust di Indonesia.
Dengan kombinasi antara izin nan kuat, penegakan norma nan tegas, dan edukasi masyarakat nan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi AI secara maksimal sembari meminimalisir akibat penyalahgunaannya. Langkah-langkah ini menjadi crucial dalam membangun ekosistem digital nasional nan kondusif dan berkekuatan saing.