Telset.id – Kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas. Nadiem Makarim, menteri pendidikan era Presiden Joko Widodo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Lalu, di mana posisi Google dalam skandal nan disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah ini?
Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, memilih bersikap hati-hati. Perusahaan tidak mengomentari langkah norma Kejaksaan Agung terhadap Nadiem. Namun, melalui pernyataan resminya, Google menegaskan komitmennya untuk memajukan pendidikan di Indonesia. nan menarik, Google secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk pemerintah.
“Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia. Dalam peranan Google sebagai penyedia teknologi, Google bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusinya kepada para pengguna akhir, ialah para pendidik dan siswa,” jelas perwakilan Google.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas lembaga pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi mitra dan reseller, bukan dengan Google secara langsung. Google menyoroti akibat positif nan dihasilkan oleh beragam solusi teknologinya, meski sekarang terlibat dalam sorotan kasus korupsi.
Dari Pertemuan Rahasia hingga Kebijakan Kontroversial
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, awal mula kasus ini berasal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan ini membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik. Beberapa kali pertemuan dilakukan, dan disepakati Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) bakal dibuat sebagai proyek pengadaan perangkat TIK.
Yang mencurigakan, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk rapat tertutup via Zoom. Dalam rapat tersebut, Nadiem mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan perangkat TIK belum dimulai. Ini menjadi titik awal dimana kebijakan seolah dipaksakan untuk kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek di bawah Nadiem menjawab surat Google untuk berperan-serta dalam pengadaan perangkat TIK. Padahal, surat serupa sebelumnya tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy. Muhadjir berdasar uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 kandas dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop Chromebook nan merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Penetapan ini dilakukan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya indikasi bahwa spesifikasi teknis dibuat secara unik untuk mengunci penggunaan Chrome OS.
Spesifikasi Teknis nan Dipertanyakan
Atas perintah Nadiem, tim di Kemendikbudristek membikin petunjuk teknis dan petunjuk penyelenggaraan nan spesifikasinya sudah mengunci pada Chrome OS. Tim teknis kemudian membikin kajian review teknis nan dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem apalagi menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional biaya alokasi unik bentuk reguler bagian pendidikan tahun anggaran 2021 nan dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.
Pengadaan laptop untuk sekolah sebenarnya merupakan program krusial dalam bumi pendidikan modern. Seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya, anggaran pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan memang sangat besar. Namun, besarnya anggaran ini kudu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas nan ketat.
Persaingan dalam pengadaan laptop pemerintah memang sangat ketat. Seperti diungkap dalam laporan terpisah, beragam vendor bersaing untuk mendapatkan proyek triliunan rupiah ini. Sayangnya, dalam kasus Chromebook ini, proses pengadaan diwarnai dengan indikasi penyimpangan.
Pilihan sistem operasi untuk perangkat pendidikan juga menjadi perdebatan panjang. Selain Chrome OS, ada juga pengganti seperti Windows 11 SE nan unik dirancang untuk perangkat pendidikan, seperti nan diumumkan Microsoft beberapa waktu lampau seperti dilaporkan di sini.
Implikasi bagi Dunia Pendidikan dan Teknologi
Kasus ini bukan hanya tentang seorang menteri nan menjadi tersangka, tetapi juga tentang masa depan digitalisasi pendidikan di Indonesia. Program nan semestinya memajukan pendidikan justru tercemar oleh dugaan korupsi. nan lebih memprihatinkan, siswa di wilayah 3T nan semestinya menjadi penerima faedah justru mungkin menjadi korban dari kebijakan nan tidak tepat.
Pernyataan Google nan menegaskan tidak terlibat langsung dalam pengadaan patut menjadi perhatian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan teknologi dunia biasanya bekerja melalui mitra lokal dalam proyek-proyek pemerintah. Namun, tanggung jawab moral untuk memastikan proses nan transparan dan bebas korupsi tetap menjadi perhatian semua pihak.
Ke depan, pengadaan teknologi untuk pendidikan kudu dilakukan dengan lebih transparan dan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Spesifikasi teknis kudu berasas kebutuhan nyata di lapangan, bukan berasas kepentingan tertentu. Dunia pendidikan Indonesia tidak boleh menjadi arena upaya nan mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa.
Kasus Nadiem dan Chromebook ini menjadi pelajaran berbobot bagi semua pihak: pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat. Digitalisasi pendidikan adalah keniscayaan, tetapi kudu dilakukan dengan integritas dan mengutamakan kepentingan publik. Kita semua berambisi proses norma melangkah fair dan mengungkap kebenaran seutuhnya, bukan sekadar mencari kambing hitam.