Menkomdigi Tegaskan Aturan Imei Berbeda Dengan Balik Nama Kendaraan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana jasa pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan patokan kembali nama kendaraan bermotor. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan info nan sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Meutya menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada patokan nan bakal dikeluarkan Kemenkominfo mengenai kembali nama seperti BPKB motor. “Tidak ada patokan nan bakal Kominfo keluarkan mengenai kembali nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya saat ditemui di Ambon, Maluku, Rabu.

Menurut Menkominfo, semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan alias pencurian ponsel. Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun tanggungjawab baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.

Mekanisme Perlindungan IMEI

Meutya menjelaskan bahwa sistem pengelolaan IMEI memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemilik ponsel. “Bagi masyarakat nan kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah kelak mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah kewenangan dari mereka nan sebagai pemilik dari ponsel tersebut,” ujar Meutya.

Regulasi nan ada hanya memperbolehkan pemilik ponsel memilih tindakan seperti pemblokiran IMEI lantaran kehilangan, dicuri, alias atas kepentingan pribadi. Tidak ada biaya tambahan nan dikenakan dalam proses ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas dengan beban finansial baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menyiapkan patokan teknis mengenai jasa blokir dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan ini bermaksud memperkuat perlindungan info serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Manfaat Sistem IMEI bagi Konsumen

IMEI berfaedah sebagai identitas perangkat resmi nan telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi mempunyai nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen nan membeli perangkat nan resmi alias legal dapat merasa lebih kondusif dan nyaman.

Sistem IMEI dinilai mempunyai faedah ganda. Selain mencegah peredaran ponsel ilegal, sistem ini juga melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan agunan resmi, serta membantu abdi negara mengurangi tindak pidana pencurian ponsel.

Kebijakan IMEI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran ponsel di Indonesia. Seperti nan pernah diungkapkan dalam rencana APSI nan meminta pemerintah menerapkan skema blacklist, sistem ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran ponsel ilegal.

Namun, penerapan kebijakan IMEI tetap memerlukan sosialisasi nan lebih intensif. Seperti nan diungkapkan dalam analisis pengamat tentang minimnya sosialisasi patokan IMEI, pemahaman masyarakat terhadap sistem ini tetap perlu ditingkatkan.

Meutya kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dengan info keliru nan beredar. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkas Menkominfo. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran nan muncul akibat info nan tidak tepat tentang sistem IMEI.

Kebijakan IMEI ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen telekomunikasi. Meskipun masih terdapat tantangan dalam sosialisasi, penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna ponsel di Indonesia.

Selengkapnya