Telset.id – Bayangkan sebuah platform media sosial dunia dengan miliaran pengguna, namun tanpa instansi perwakilan alias pejabat penghubung di Indonesia. Itulah realitas nan dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menertibkan X, platform milik Elon Musk nan terus mengabaikan tanggungjawab norma di Tanah Air.
Komdigi baru saja melayangkan teguran ketiga kepada X Corp setelah perusahaan kandas memenuhi tanggungjawab pembayaran denda administratif mengenai pelanggaran moderasi konten pornografi. Surat teguran ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi, menandai eskalasi ketegangan antara regulator digital Indonesia dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
Bagi Anda nan mengira ini sekadar persoalan administratif biasa, pikirkan lagi. Kasus ini menyentuh jantung persoalan tata kelola ruang digital Indonesia – gimana negara menjaga kedaulatan digitalnya di tengah gelombang platform dunia nan seringkali bersikap arogan terhadap izin lokal.
Eskalasi Sanksi nan Tak Terhindarkan
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan pers Senin (13/10/2025) mengungkapkan kekesalannya. “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga pemisah waktu nan ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” tegas Alex.
Melalui surat teguran terbaru, nilai denda administratif terhadap X naik menjadi Rp 78.125.000. Kenaikan ini merupakan hasil akumulasi dari teguran sebelumnya dan bagian dari eskalasi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Eskalasi tersebut merujuk pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Langkah tegas Komdigi ini bukan tanpa alasan. Pemicunya adalah temuan konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meski X kemudian menindaklanjuti perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua, tanggungjawab pembayaran denda tetap kudu dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa regulator tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Masalah Mendasar: Tidak Ada Narahubung
Yang membikin situasi ini semakin rumit adalah kebenaran bahwa X belum mempunyai instansi perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kedua perihal tersebut merupakan tanggungjawab dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing nan beraksi di Indonesia.
“Platform X juga belum mempunyai instansi perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua perihal tersebut merupakan tanggungjawab dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelas Alexander dengan nada prihatin.
Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung berfaedah sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten berbahaya. Tanpa adanya narahubung, komunikasi antara regulator dengan platform menjadi sangat susah dan tidak efektif.
Bayangkan jika Anda kudu mengurus manajemen krusial tetapi tidak tahu kudu menghubungi siapa. Itulah nan dialami Komdigi dalam berurusan dengan X. Ketidakhadiran narahubung ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak serius dari X dalam mematuhi norma Indonesia.
Komitmen Menjaga Ruang Digital nan Sehat
Menurut Alex, langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berasas prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum. “Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari tata kelola ruang digital nan sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Seluruh denda administratif nan dikenakan kepada X nantinya bakal disetorkan ke kas negara melalui sistem resmi Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari hukuman ini bukan sekadar menghukum, tetapi menegakkan prinsip keadilan dan kepatuhan norma dalam ekosistem digital Indonesia.
Kasus X ini mengingatkan kita pada beberapa kejadian serupa di masa lalu. Seperti nan terjadi pada Facebook nan pernah diancam blokir lantaran konten negatif, alias Pornhub nan didenda triliunan rupiah lantaran pornografi anak. Polanya sama: platform dunia nan lambat merespons izin lokal.
Persoalan ini juga berangkaian erat dengan pendekatan keamanan nan diambil pemerintah dalam mengatur ruang digital. Di sisi lain, kita juga memandang upaya memberdayakan masyarakat dalam melaporkan konten ilegal, seperti mekanisme pelaporan konten terlarangan di Telegram.
Lalu apa langkah selanjutnya jika X tetap membangkang? Kemungkinan eskalasi hukuman lebih berat terbuka lebar. Kita sudah memandang preseden dengan 57 ISP nan terancam dicabut izinnya lantaran belum bayar BHP. Tidak menutup kemungkinan X bakal menghadapi akibat serupa jika terus mengabaikan kewajibannya.
Pelajaran krusial dari kasus ini jelas: tidak ada platform nan kebal hukum, sebesar apapun mereka. Regulasi digital Indonesia terus berkembang dan semakin matang. Bagi platform asing, pilihannya hanya dua: alim alias menghadapi konsekuensi. Bagi pengguna, ini adalah agunan bahwa ruang digital kita dilindungi oleh payung norma nan jelas dan ditegakkan dengan konsisten.
Pertanyaannya sekarang: akankah X belajar dari pengalaman platform lain nan akhirnya memilih untuk patuh? Atau mereka bakal terus bersikap arogan hingga menghadapi hukuman nan lebih berat? Jawabannya bakal menentukan masa depan operasional mereka di Indonesia – pasar digital dengan potensi luar biasa nan sayang untuk dilewatkan hanya lantaran sikap tidak kooperatif.