Komdigi Ancam Evaluasi Izin Pse X Gara-gara Tak Bayar Denda Pornografi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Telset.id – Bayangkan sebuah platform media sosial raksasa dengan 450 juta pengguna dunia tiba-tiba menghadapi ancaman pertimbangan izin operasionalnya di Indonesia. Itulah situasi genting nan sedang dihadapi X, platform nan dulu kita kenal sebagai Twitter, setelah secara konsisten mengabaikan tanggungjawab pembayaran denda atas pelanggaran moderasi konten pornografi. Bagaimana nasib platform milik Elon Musk ini jika terus bersikap keras kepala?

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak bakal tinggal diam. Dalam pertemuan di Kantor Komdigi Jakarta pada Jumat (17/10), Nezar mengungkapkan bahwa hukuman terhadap X bisa meningkat dari sekadar teguran tertulis hingga pertimbangan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Ya sudah diatur di Permen, ialah sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan, lantaran ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” tegas Nezar dengan nada serius.

Situasi ini semakin rumit mengingat X tidak mempunyai instansi perwakilan di Indonesia, membikin proses koordinasi dan penegakan patokan menjadi seperti mengejar bayangan. Nezar sendiri mengakui bahwa komunikasi dengan pihak X tetap terus dibangun, namun tenggat waktu pembayaran denda tetap menjadi tanda tanya besar. “Secepatnya, kita lihat minggu depan,” ujarnya singkat ketika ditanya tentang pemisah waktu nan diberikan.

Eskalasi Sanksi nan Terus Meningkat

Cerita tentang ketegangan antara X dan pemerintah Indonesia ini bukanlah drama satu babak. Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Surat ini merupakan kelanjutan dari teguran sebelumnya nan juga diabaikan oleh pihak X.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan resminya pada Senin (13/10) menjelaskan kronologi komplit persoalan ini. “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga pemisah waktu nan ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” papar Alex.

Yang menarik, meskipun X akhirnya melakukan take down terhadap konten pornografi nan menjadi sumber masalah dua hari setelah teguran kedua, tanggungjawab pembayaran denda tetap kudu dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan parsial tidak cukup dalam penegakan izin digital di Indonesia.

Denda nan Terus Membengkak

Nilai denda nan kudu dibayar X bukanlah nomor main-main. Melalui Surat Teguran Ketiga, nilai denda telah diperbarui menjadi Rp78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari denda pada Surat Teguran Kedua dan Ketiga, menunjukkan gimana ketidakpatuhan justru membikin beban finansial semakin berat.

Alex menegaskan bahwa eskalasi hukuman ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) juga menjadi dasar norma nan kuat bagi tindakan tegas ini.

Persoalan ini bermulai dari temuan konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025. Meski X akhirnya menuruti permintaan take down, sikap dingin mereka terhadap tanggungjawab pembayaran denda menunjukkan mungkin ada persepsi berbeda tentang pentingnya mematuhi izin lokal.

Kasus X ini mengingatkan kita pada platform lain nan juga menghadapi masalah serius dengan konten terlarang. Seperti nan terjadi pada Visa nan memblokir pembayaran kartu angsuran Pornhub lantaran masalah pornografi anak, alias YouTube nan didenda Rp 2,8 triliun lantaran melanggar privasi anak. Tampaknya, era toleransi nol terhadap konten terlarangan di bumi digital betul-betul telah tiba.

Implikasi Jangka Panjang bagi Ekosistem Digital

Ancaman pertimbangan izin PSE terhadap X bukanlah sekadar ancaman semata. Dalam ekosistem digital Indonesia, izin PSE merupakan prasyarat esensial bagi platform asing untuk beraksi secara legal. Evaluasi izin bisa berfaedah beragam konsekuensi, mulai dari pembatasan fitur hingga nan paling ekstrem: pemblokiran total.

Pertanyaannya, apakah Indonesia berani mengambil langkah radikal terhadap platform sebesar X? Mengingat platform ini telah menjadi bagian dari kehidupan digital jutaan pengguna Indonesia, termasuk para jurnalis, aktivis, dan pelaku bisnis. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap norma nasional adalah nilai meninggal nan tidak bisa ditawar.

Kasus X ini sebenarnya menjadi ujian krusial bagi kedaulatan digital Indonesia. Seperti nan pernah menakut-nakuti Facebook nan siap diblokir jika memuat konten negatif, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam penegakan patokan tanpa memandang besar kecilnya platform.

Yang patut dicermati, ketiadaan instansi perwakilan X di Indonesia semakin mempersulit resolusi bentrok ini. Nezar Patria secara tegas mendorong platform milik Elon Musk tersebut untuk segera membuka instansi perwakilan, bukan hanya untuk urusan moderasi konten, tetapi juga sebagai corak komitmen terhadap pasar Indonesia nan sangat potensial.

Dalam beberapa hari ke depan, semua mata bakal tertuju pada gimana X merespons ultimatum terakhir ini. Apakah mereka bakal bayar denda nan terus membengkak, alias memilih menghadapi akibat pertimbangan izin PSE? Jawabannya mungkin bakal menentukan masa depan platform tersebut di Indonesia, sekaligus menjadi preseden krusial bagi hubungan antara platform dunia dan izin lokal.

Bagi pengguna setia X, situasi ini tentu mengkhawatirkan. Namun bagi pemerhati tata kelola digital, ini adalah momen krusial nan menunjukkan bahwa tidak ada platform nan terlalu besar untuk diatur. Kepatuhan terhadap norma nasional tetap menjadi prinsip utama, terlepas dari seberapa berpengaruhnya sebuah perusahaan teknologi global.

Selengkapnya