Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk mengkaji potensi penerapan teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) pada pita gelombang 2 GHz. Proses konsultasi ini bermaksud menjaring masukan dari beragam pemangku kepentingan sebelum kebijakan final ditetapkan.
Dokumen Call for Information (CFI) nan menjadi dasar konsultasi disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Kajian ini membahas secara mendalam potensi pemanfaatan spektrum 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi komunikasi strategis tersebut.
Kemkomdigi dalam keterangan resminya menegaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah krusial untuk menjaring data, masukan, dan praktik terbaik dari seluruh pihak terkait. Proses partisipatif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan nan komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi komunikasi nasional.
Teknologi NTN-D2D dan A2G: Solusi Konektivitas Masa Depan
Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) merupakan teknologi revolusioner nan memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa memerlukan menara Base Transceiver Station (BTS) konvensional. Teknologi ini dinilai bisa menjawab tantangan konektivitas di wilayah terpencil dan perbatasan nan selama ini susah terjangkau prasarana telekomunikasi terrestrial.
Sementara teknologi Air-to-Ground (A2G) memfasilitasi komunikasi langsung antara pesawat terbang dengan jaringan darat. Implementasi A2G diharapkan dapat memperkuat sistem komunikasi transportasi udara nasional, meningkatkan keselamatan penerbangan, dan mendukung jasa komunikasi penumpang nan lebih baik selama penerbangan.
Kedua teknologi ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan jasa digital di seluruh wilayah Indonesia. Kemampuan NTN-D2D dan A2G dalam menyediakan konektivitas di area nan susah dijangkau prasarana konvensional menjadikannya kunci krusial dalam pemerataan akses komunikasi digital.
Dampak Strategis bagi Pembangunan Nasional
Kajian izin dan kebijakan untuk NTN-D2D dan A2G ini merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital periode 2025–2029. Inisiatif ini sejalan dengan sasaran nan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam penguatan prasarana digital nasional.
Pemanfaatan pita gelombang 2 GHz untuk kedua teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan akibat signifikan dalam memperkuat konektivitas nasional. Selain itu, penerapan nan tepat bakal berkontribusi dalam menjaga ketahanan sistem komunikasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital nan lebih inklusif.
Penguatan konektivitas melalui teknologi satelit dan udara ini juga diproyeksikan dapat mendukung beragam jasa strategis, termasuk jasa darurat, komunikasi maritim, monitoring lingkungan, dan pengembangan Internet of Things (IoT) di sektor-sektor produktif.
Partisipasi aktif dari beragam pemangku kepentingan menjadi kunci sukses dalam proses konsultasi ini. Kemkomdigi membuka ruang bagi operator telekomunikasi, penyedia jasa satelit, industri penerbangan, produsen perangkat komunikasi, asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat umum untuk menyampaikan pandangan mereka.
Masukan nan diharapkan mencakup beragam aspek penting, termasuk kesempatan teknis implementasi, kebutuhan alokasi spektrum frekuensi, model upaya nan feasible, serta kebijakan pendukung nan diperlukan untuk memastikan keberhasilan penerapan kedua teknologi tersebut.
Dokumen kajian komplit telah tersedia untuk diunduh melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pemangku kepentingan dapat mengirimkan tanggapan dan masukan mereka melalui surat elektronik ke alamat sat-ins@postel.go.id dan orsat@infradig.komdigi.go.id.
Batas waktu penyampaian tanggapan dan masukan ditetapkan hingga tanggal 9 November 2025. Periode konsultasi nan cukup panjang ini memberikan kesempatan nan memadai bagi semua pihak untuk melakukan kajian mendalam dan menyusun masukan nan konstruktif.
Proses konsultasi publik ini menandai komitmen pemerintah dalam menerapkan pendekatan kolaboratif dan transparan dalam perumusan kebijakan spektrum frekuensi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan izin nan tidak hanya technically sound tetapi juga economically viable dan socially acceptable.
Pengembangan ekosistem komunikasi nan mengintegrasikan teknologi terrestrial dan non-terrestrial seperti NTN-D2D dan A2G dipandang sebagai langkah strategis menuju transformasi digital Indonesia nan lebih merata dan berkelanjutan. Implementasi nan sukses bakal memperkuat posisi Indonesia dalam peta perkembangan teknologi komunikasi global.