Telset.id – Jika Anda berpikir platform game online seperti Roblox kondusif untuk anak-anak, pikirkan lagi. Kejaksaan Agung Louisiana, Amerika Serikat, baru-baru ini menggugat Roblox Corporation dengan tuduhan serius: membiarkan platformnya menjadi sarang predator seks anak. Liz Murrill, Jaksa Agung Louisiana, secara terang-terangan menyebut Roblox sebagai “tempat berkembang biaknya predator seks” dalam pernyataannya.
Gugatan ini bukan sekadar formalitas. Dokumen norma nan diajukan ke pengadilan menyebut Roblox dengan sengaja mengabaikan protokol keamanan dasar, sehingga memungkinkan pemanfaatan seksual terhadap anak-anak terjadi secara sistematis. “Selama bertahun-tahun, Roblox dengan sadar memungkinkan dan memfasilitasi pemanfaatan seksual anak-anak di seluruh Amerika Serikat, termasuk di Louisiana,” bunyi salah satu bagian gugatan nan cukup mengerikan.
Platform nan diluncurkan pada 2006 ini memang tumbuh pesat. Pada Februari 2025, Roblox melaporkan 85,3 juta pengguna aktif harian. nan lebih mencengangkan, separuh dari anak-anak Amerika di bawah 16 tahun bermain Roblox setidaknya sebulan sekali. Namun, ketenaran ini rupanya dibayangi akibat besar. Sejumlah negara seperti China, Yordania, Korea Utara, Oman, Qatar, dan Turki telah memblokir Roblox lantaran argumen nan sama: kekhawatiran bakal pemanfaatan anak.
Upaya Keamanan nan Dianggap Tidak Cukup
Roblox sebenarnya telah mengambil beberapa langkah keamanan, terutama setelah diblokir di Turki. Pengguna di bawah 13 tahun sekarang memerlukan izin orang tua untuk mengakses fitur chat tertentu, sementara anak di bawah 9 tahun butuh persetujuan orang tua untuk mengakses konten dengan label kematangan “Moderate”. Namun, bagi Jaksa Agung Louisiana, langkah-langkah ini seumpama menambal kebocoran kapal dengan plester.
“Kegagalan sengaja Roblox dalam menerapkan langkah keamanan efektif untuk melindungi pengguna anak dari ancaman predator nan sudah terdokumentasi, berbareng dengan kegagalannya untuk memperingatkan orang tua dan anak-anak tentang ancaman nan bisa terjadi di platformnya, telah memfasilitasi pemanfaatan seksual terhadap anak-anak dan menyebabkan kerugian besar bagi anak-anak di Louisiana,” tuntut gugatan tersebut.
Ironisnya, di saat gugatan ini diajukan, Roblox justru membikin keputusan kontroversial: menghapus peran “vigilante” nan selama ini membantu memantau keamanan lingkungan game. Menurut pengembang, perilaku para vigilante justru menciptakan lingkungan nan tidak kondusif bagi pengguna. Keputusan ini menuai kritik, terutama lantaran muncul di tengah sorotan terhadap masalah keamanan anak di platform tersebut.
Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya perlindungan anak di bumi digital. Seperti nan pernah diungkap dalam penelitian tentang algoritma identifikasi predator seks, ancaman di ruang digital semakin canggih dan susah dideteksi. Platform seperti Roblox, nan menjadi favorit anak-anak, kudu lebih serius dalam menerapkan langkah-langkah protektif.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Roblox mematuhi patokan perlindungan anak, seperti dilaporkan dalam artikel sebelumnya. Namun, dengan kasus di Louisiana ini, pertanyaannya adalah: apakah langkah-langkah nan ada saat ini betul-betul cukup?
Gugatan terhadap Roblox ini bisa menjadi preseden penting. Jika pengadilan memenangkan Louisiana, bukan tidak mungkin negara-negara lain bakal mengikuti jejaknya. Bagi orang tua, ini adalah pengingat untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak. Seperti nan terjadi di kasus grup WA penyebar video pelecehan anak, predator selalu mencari celah untuk memanfaatkan teknologi terbaru.
Roblox Corporation tentu bakal berupaya memihak diri. Namun, dengan fakta-fakta nan terungkap dalam gugatan ini, perusahaan perlu melakukan lebih dari sekadar pernyataan permintaan maaf. Mereka kudu membuktikan komitmen nyata untuk melindungi pengguna mudanya, sebelum kepercayaan publik betul-betul hilang.