Telset.id – Dewan Pers menegaskan bahwa kontrol manusia terhadap produk jurnalistik tetap menjadi perihal paling krusial di tengah maraknya penggunaan artificial intelligence (AI) dalam beragam tugas jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti dalam aktivitas literasi media tentang AI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Niken menekankan bahwa meskipun AI dapat membantu mempercepat waktu kerja, meningkatkan efisiensi produksi konten, dan membantu kajian data, teknologi ini tetaplah sekadar perangkat bantu kerja. “Bahwa produk jurnalistik, nomor satu adalah kudu ada kontrol manusia,” tegas Niken dalam aktivitas nan digelar untuk merespons perkembangan teknologi nan semakin pesat ini.
Menurutnya, wartawan kudu tetap mengawasi seluruh proses produksi buletin dari awal hingga akhir. “Manusia (jurnalis) kudu mengawasi dari awal sampai akhir produksi,” ujar Niken. Penegasan ini muncul seiring dengan semakin banyaknya media nan mulai mengangkat teknologi AI dalam operasional sehari-hari, termasuk dalam kerja sama antara platform AI besar dengan media ternama.
Verifikasi Tetap Tanggung Jawab Jurnalis
Niken juga mengingatkan bahwa meskipun AI dapat mempersingkat waktu pencarian informasi, proses verifikasi info tetaplah menjadi tanggung jawab penuh jurnalis. Hal ini krusial untuk memastikan keakuratan info nan disajikan kepada publik.
“Apakah betul narasumber bicara begitu. Jangan sampai pakai (konten) deepfake untuk produk jurnalistik,” tegas Niken. Pernyataan ini relevan dengan perkembangan teknologi nan memungkinkan pembuatan konten tiruan nan semakin susah dibedakan dengan aslinya.
AI sebagai mesin canggih nan dilatih manusia dengan info dalam jumlah besar tetap mempunyai potensi kesalahan dan bias. Niken menjelaskan bahwa jika pembimbing manusia memberikan info nan salah kepada mesin, maka AI pun bakal memberikan jawaban nan salah. “Di sinilah peran kita wartawan untuk selalu cek dan ricek,” tambahnya.
Regulasi Khusus AI dalam Jurnalistik
Sebagai corak antisipasi terhadap disrupsi AI, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga martabat pers dan menjadikan etika serta profesionalisme sebagai pedoman di tengah perkembangan teknologi AI.
Selain menekankan kontrol wartawan manusia terhadap produk jurnalistik dan verifikasi informasi, peraturan ini juga mengatur aspek transparansi. Jika sebuah karya jurnalistik melibatkan AI, misalnya penggunaan gambar alias bunyi nan dibuat oleh AI, maka perusahaan pers wajib memberikan keterangan nan jelas kepada pembaca.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga ekosistem media nan sehat di tengah transformasi digital. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi insan pers dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Perkembangan AI dalam jurnalistik memang telah menjadi perhatian global. Seperti nan pernah diprediksi beberapa tahun lalu, teknologi AI bakal semakin terintegrasi dalam beragam aspek kehidupan, termasuk di bumi media. Namun, implementasinya kudu tetap memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik nan telah ada.
Dengan adanya pedoman nan jelas dari Dewan Pers, diharapkan media massa di Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi AI tanpa mengorbankan kualitas dan integritas jurnalistik. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen beragam pihak dalam membangun ekosistem media nan adaptif terhadap perkembangan era namun tetap berpegang pada nilai-nilai dasar jurnalisme.