Telset.id – Apa jadinya jika kewenangan digital Anda tiba-tiba dibungkam saat menyuarakan pendapat? Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) baru saja mengungkap deretan praktik represi digital nan terjadi selama tindakan demonstrasi di Indonesia sejak 25 Agustus 2025. Tidak hanya pelanggaran HAM di lapangan, rupanya ruang digital juga menjadi medan represi nan masif.
SAFENet, organisasi masyarakat sipil nan konsentrasi pada perlindungan kewenangan digital, menyoroti bahwa pemerintah dan platform media sosial diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi. Situasi ini mengingatkan kita pada era di mana teknologi justru digunakan untuk membungkam, bukan memberdayakan. Seperti nan pernah terjadi pada smartphone Korut nan disinyalir menjadi perangkat pengawasan, sekarang represi digital datang dalam corak nan lebih kompleks.
Lantas, apa saja bentuk-bentuk represi digital nan diungkap SAFENet? Mari kita telusuri satu per satu.
Kriminalisasi Aktivis dan Pengelola Medsos
Pertama, SAFENet mencatat adanya kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa Universitas Riau (UNRI) Khariq Anhar dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2025 setelah melakukan kampanye mengenai tindakan protes melalui IG AMP. Penangkapan ini memicu kekhawatiran bakal kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama bagi mereka nan vokal menyuarakan kritik.
Penyebaran Kontak WA nan Menyesatkan
Kedua, beredarnya kontak WA sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil nan secara keliru dipresentasikan sebagai milik personil DPR. Akibatnya, pemilik nomor tersebut mendapat spam, pelecehan, hingga gangguan keamanan. Tidak berakhir di situ, ancaman intimidasi secara masif juga terjadi, termasuk pengancaman, pengungkapan info pribadi, kekerasan berbasis kelamin online, dan serangan digital lainnya nan menargetkan para pengkritik.
Gangguan Akses Internet dan Informasi
Ketiga, gangguan terhadap akses internet dan info di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan fitur, dan pemadaman listrik di Jakarta dan Bandung—sebagai titik sentral aksi—menghambat arus info dan memperbesar potensi ancaman bentuk terhadap peserta demonstrasi. Bahkan, SAFENet mengungkap dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran oleh orang tak dikenal, nan berpotensi mengganggu jaringan internet. Pola ini mirip dengan gangguan akses internet pada demonstrasi-demonstrasi sebelumnya.
Pembatasan Fitur Live Streaming di TikTok
Keempat, penangguhan fitur live streaming di TikTok dengan argumen keamanan. Fitur ini sejatinya menjadi saluran pengganti untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi. Pembatasan ini tidak hanya membatasi akses informasi, tetapi juga berakibat pada pelaku UMKM nan mengandalkan live streaming untuk berbisnis. Keputusan ini menuai kritik lantaran dianggap mengorbankan kewenangan masyarakat atas informasi.
Operasi Informasi dan Pengalihan Isu
Kelima, SAFENet menemukan indikasi operasi info nan bermaksud mengalihkan perhatian publik dari rumor kekerasan polisi. Narasi nan disebarkan berupaya mengarahkan konsentrasi massa kepada DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas aparat. Peserta tindakan juga sering dilabeli sebagai golongan pemberontak untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. nan lebih mengkhawatirkan, muncul narasi hasutan kekerasan terhadap etnis Tionghoa nan mengingatkan pada peristiwa 1998.
Moderasi Konten Berlebihan oleh Platform
Keenam, pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nan berencana memanggil perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus untuk membahas pemberantasan konten nan dianggap sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Tak lama setelahnya, terjadi moderasi konten berlebihan di Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan unggahan mengenai kekerasan polisi diturunkan dengan dalih ‘penghasutan dan kekerasan’. Padahal, konten-konten tersebut merupakan ekspresi nan sah.
Selain keenam poin tersebut, SAFENet juga menyoroti penyitaan, penggeledahan, dan penyedotan info paksa terhadap ponsel massa tindakan di Bali oleh kepolisian. Tindakan ini semakin mengukuhkan sungguh represi digital tidak hanya terjadi secara daring, tetapi juga merambah ke ranah fisik.
Represi digital selama demonstrasi ini membuka mata kita bakal pentingnya perlindungan kewenangan digital. Dalam era di teknologi semakin canggih, kolaborasi antara pihak seperti Kaspersky dan BSSN menjadi krusial untuk memastikan keamanan siber tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Namun, nan juga perlu diwaspadai adalah penggunaan teknologi untuk kepentingan represif, sebagaimana terjadi dalam kasus ini.
Apakah kita bakal membiarkan ruang digital menjadi medan baru bagi pelanggaran HAM? Atau justru memanfaatkannya untuk memperkuat demokrasi? Sejarah membuktikan bahwa ruang digital bisa menjadi perangkat perubahan, seperti nan terjadi saat aksi demo Hong Kong bersambung ke game GTA V Online. Namun, ketika digunakan untuk represi, dampaknya bisa sangat menghancurkan.
SAFENet telah membuka kotak Pandora ini. Sekarang, terserah pada kita semua untuk memastikan bahwa kewenangan digital tidak menjadi korban berikutnya dalam gelombang demonstrasi.