Telset.id – Bayangkan saat membeli kartu SIM baru, Anda tak lagi cukup menunjukkan KTP dan KK. Wajah Andalah nan bakal menjadi kunci verifikasi. Inilah perubahan revolusioner nan sedang digodok pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mekanisme registrasi SIM card di Indonesia bakal mengalami transformasi total dengan wajibnya penggunaan info biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Perubahan ini bukan sekadar wacana. Komdigi telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini masuk dalam Program Kerja kementerian tahun anggaran 2025, menandakan kesungguhan pemerintah dalam memperkuat keamanan digital nasional. Lalu, apa implikasinya bagi Anda sebagai pengguna telekomunikasi?
Sebenarnya, registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5/tahun 2021. Namun, patokan baru ini bakal melangkah lebih jauh dengan mewajibkan info biometrik sebagai bagian tak terpisahkan dari proses registrasi. Ini seperti menambahkan lapisan keamanan berlapis pada identitas digital Anda.
Dari KYC ke Biometrik Wajah
Dalam pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi kudu menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Selama ini, KYC bisa dilakukan dengan registrasi menggunakan info biometrik, namun teknis penggunaannya belum diatur secara detail. Kekosongan izin inilah nan hendak diisi oleh RPM terbaru.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri nan mengatur ketentuan teknis registrasi pengguna jasa telekomunikasi menggunakan info kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas info pengguna guna memperkuat keamanan digital secara nasional,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Perubahan ini sejalan dengan upaya industri telekomunikasi Indonesia dalam meningkatkan keamanan layanan. Seperti nan diungkapkan dalam ATSI Dorong Skema Insentif untuk Menjaga Bisnis Telekomunikasi, asosiasi operator telekomunikasi terus berupaya menciptakan ekosistem digital nan lebih kondusif dan terpercaya.
Registrasi untuk Segala Usia
Salah satu aspek menarik dari patokan baru ini adalah pengaturan untuk masyarakat nan belum berumur 17 tahun dan belum menikah. Kelompok ini biasanya belum mempunyai KTP elektronik dan belum melakukan perekaman Data Kependudukan Biometrik. Lalu, gimana solusinya?
Komdigi mengatur bahwa mereka bisa melakukan registrasi menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) alias nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi nan digunakan. Selain itu, diperlukan NIK calon pengguna dan info NIK serta biometrik kepala family dalam KK tersebut.
Untuk eSIM, patokan juga tak kalah ketat. Registrasi eSIM wajib menggunakan nomor MSISDN, NIK dan info biometrik berupa pengenalan wajah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menutup celah keamanan di semua jenis jasa telekomunikasi.
Masa Transisi Satu Tahun
Penerapan biometrik pengenalan wajah tidak bakal dilakukan secara instan. Komdigi memberikan masa transisi selama satu tahun setelah Permen diundangkan. Dalam jangka waktu tersebut, registrasi tetap bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara info biometrik berkarakter opsional.
Namun, setelah masa transisi berakhir, landscape bakal berubah total. “Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pengguna hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan info kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” tegas Komdigi.
Kabarnya, penemuan teknologi seperti ini juga sedang dikembangkan oleh beragam pelaku industri. Seperti nan terungkap dalam RED Asia Luncurkan Inisiatif AI untuk Dukung Bisnis Indonesia, teknologi kepintaran artifisial semakin memainkan peran krusial dalam transformasi digital nasional.
Yang melegakan, patokan teranyar ini hanya bertindak untuk pengguna baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK. Ini seperti memberikan “amnesty digital” bagi pengguna nan sudah terdaftar.
Perkembangan industri game dan teknologi digital Indonesia sendiri terus menunjukkan tren positif. Seperti dilaporkan dalam IGDX 2025 Catat Potensi Kemitraan Bisnis Game Global US$75 Juta
Kini, bola ada di tangan pemangku kepentingan dan masyarakat. Komdigi mengundang masukan pada RPM tersebut melalui jasatel@mail.komdigi.go.id sejak 17 hingga 26 November 2025. Partisipasi publik dalam proses ini sangat krusial untuk memastikan izin nan dihasilkan tidak hanya aman, tetapi juga praktis dan tidak memberatkan.
Transformasi registrasi SIM card dengan biometrik wajah ini seumpama menukar gembok biasa dengan sistem keamanan biometrik berteknologi tinggi. Di satu sisi, ini bakal memperkuat pertahanan digital Indonesia dari beragam ancaman keamanan siber. Di sisi lain, tantangan penerapan dan privasi info menjadi pekerjaan rumah nan tidak boleh diabaikan. Bagaimana pendapat Anda tentang perubahan esensial ini?