Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) alias platform digital di Indonesia untuk menyediakan fitur kontrol orang tua. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kominfo, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa fitur keamanan seperti pengelompokkan usia dan parental control bukan sekadar tambahan, melainkan instrumen utama perlindungan anak di ruang digital. “Fitur ini kudu mudah dipahami dan digunakan agar orang tua dapat memantau aktivitas anak,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/8/2025).
PP Tunas mengatur bahwa PSE wajib menyediakan fitur kontrol orang tua nan memungkinkan pengawasan dan pembatasan akses konten sesuai usia anak. Selain itu, platform digital dilarang melacak letak alias melakukan profiling info anak untuk tujuan komersial.
Ancaman Konten Negatif di Ruang Digital
Data UNICEF menunjukkan bahwa 89% anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dengan nyaris separuhnya terpapar konten seksual. Kominfo juga mencatat, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 1,7 juta konten pertaruhan online dan 500 ribu konten pornografi telah ditangani.
Fifi menambahkan, pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga menggelar edukasi literasi digital bagi masyarakat dan profesional. Kominfo juga bekerja-sama dengan PSE untuk meningkatkan keamanan pengguna dari ancaman siber.
Sejumlah platform seperti Google Photos dan Google Maps telah mengembangkan fitur serupa untuk meningkatkan keamanan pengguna, termasuk anak-anak. Sementara itu, OnePlus 13 juga menghadirkan pembaruan sistem operasi dengan fitur keamanan tambahan.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berambisi ruang digital Indonesia menjadi lebih kondusif bagi anak-anak, sekaligus memberikan ketenangan bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas online buah hati mereka.