Menkomdigi Dorong Sosialisasi Pp Tunas Ke Orang Tua Dan Platform Digital

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid secara aktif mendorong sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan nan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 ini menyasar peran orang tua dan memerlukan support penuh dari platform digital agar implementasinya efektif.

Meutya menegaskan bahwa PP Tunas memerlukan perpanjangan tangan pemerintah, termasuk Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK), untuk menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil. Sosialisasi dinilai krusial lantaran sifat teknis peraturan pemerintah nan mungkin membingungkan bagi orang awam. “Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu jika kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman nan juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di beragam wilayah di Indonesia,” ujar Meutya dalam jumpa media di aktivitas Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (11/12/2025).

Ia mengakui bahwa akibat PP Tunas belum sepenuhnya terasa lantaran setiap patokan memerlukan masa penyesuaian minimal satu tahun sebelum dapat melangkah optimal. Meutya mengibaratkan proses penerapan nan serupa terjadi di Australia, nan melahirkan undang-undang pada November 2024 namun baru dapat dilaksanakan pada 10 Desember 2025. “Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa nan ditunggu detail-detail pelaksanaannya, lantaran ini tidak mudah,” tambahnya.

Kolaborasi Kunci: Platform, Orang Tua, dan Anak

Keberhasilan PP Tunas sangat berjuntai pada tiga pilar utama: platform digital, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menyoroti bahwa tanpa support teknis dari platform, patokan ini berisiko menjadi sekadar wacana. “Kalau platform tidak dukung, PP ini bakal menjadi patokan nan tidak bisa dijalankan dengan baik, kemudian juga perlu bicara dengan orang tua dan anak-anak,” imbuhnya.

Peran orang tua menjadi konsentrasi unik dalam sosialisasi. Meutya mencatat bahwa seringkali anak dapat mengakses media sosial lantaran mendapatkan izin dari orang tua. Oleh lantaran itu, literasi digital bagi orang tua menjadi krusial. Namun, dia menegaskan bahwa hukuman dalam PP Tunas diarahkan kepada platform digital, bukan kepada orang tua alias anak. “Karena jika di Komdigi aturannya ya mengenai ranah digitalnya, bukan kepada orang tuanya. Jadi platform nan memang kelak tetap kedapatan anak di bawah umur misalnya anak 10 tahun masuk di ranah sosial medianya, ya platform-nya nan kita berikan sanksi,” tegas Meutya.

Proses penyusunan PP Tunas sendiri melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UNICEF, beragam lembaga pemerhati anak, dan apalagi melibatkan pertemuan langsung dengan anak-anak untuk mendengar aspirasi mereka. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital nan lebih kondusif dan sesuai dengan tahap perkembangan anak, sebagaimana dijelaskan dalam tulisan Kemkomdigi: PP Tunas Jadi Literasi Digital Penggunaan Medsos oleh Anak.

Implementasi dan Tantangan ke Depan

Langkah sosialisasi nan masif menjadi kunci sebelum PP Tunas betul-betul diterapkan. Meutya berambisi perincian penyelenggaraan teknis dapat segera diselesaikan sehingga patokan dapat dijalankan pada tahun depan. Komitmen ini sejalan dengan seruan “Tunggu Anak Siap” sebelum anak memasuki bumi digital, nan menekankan pada kesiapan psikologis dan edukatif.

Dukungan dari para master juga menguatkan posisi PP Tunas sebagai langkah progresif. Seperti dilaporkan dalam tulisan Pakar Dukung PP Tunas Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, patokan ini mendapat apresiasi sebagai upaya sistematis melindungi anak dari konten rawan di ruang digital.

Dengan konsentrasi pada governance platform dan edukasi orang tua, PP Tunas tidak dimaksudkan untuk membatasi akses anak secara membabi buta, melainkan menciptakan rambu-rambu dan tanggung jawab nan jelas bagi penyelenggara sistem elektronik. Keberhasilan patokan ini bakal sangat ditentukan oleh sejauh mana sosialisasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seberapa serius platform digital mengimplementasikan sistem perlindungan anak dalam layanannya.

Perjalanan penerapan PP Tunas tetap panjang, namun langkah awal dengan sosialisasi nan menyasar orang tua dan kerjasama multipihak menunjukkan arah nan jelas. Efektivitas patokan ini kelak bakal menjadi tolok ukur bagi komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital nan tidak hanya inklusif, tetapi juga bertanggung jawab dan kondusif bagi generasi penerus bangsa.

Selengkapnya