Komdigi Wajibkan Registrasi Hp Pakai Face Recognition

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan patokan baru nan mewajibkan registrasi pengguna seluler menggunakan info biometrik pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini bermaksud meminimalisasi penyalahgunaan identitas untuk kejahatan digital seperti penyebaran hoaks, gambling online, SMS spam, dan penipuan.

Mekanisme registrasi sebelumnya nan hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai tetap rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Komdigi dalam pernyataan tertulisnya menegaskan, “Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pengguna jasa telekomunikasi agar bisa memastikan validitas info pengguna jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.”

Landasan norma kebijakan ini merujuk pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 tentang tanggungjawab penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan prinsip mengenal pengguna (Know Your Customer/KYC). Namun, patokan teknis penggunaan biometrik wajah belum diatur secara perincian dalam peraturan menteri tersebut.

Rincian Aturan Baru Registrasi Biometrik

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan menjadi bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025. Beberapa poin material baru nan bakal diatur meliputi tanggungjawab registrasi bagi calon pengguna WNI dengan tiga komponen data: Nomor MSISDN (nomor pelanggan), NIK, dan info biometrik pengenalan wajah.

Untuk calon pengguna berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah nan belum mempunyai KTP elektronik maupun info biometrik, registrasi wajib menggunakan NIK calon pengguna serta NIK dan info biometrik kepala family sesuai info Kartu Keluarga. Ketentuan serupa juga bertindak untuk registrasi eSIM nan kudu menggunakan NIK dan info biometrik pengenalan wajah.

Komdigi menjelaskan bahwa RPM Registrasi Pelanggan bakal mengatur beberapa perihal pokok mencakup registrasi pengguna jasa telekomunikasi (prabayar dan pascabayar), keamanan info pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan. Penguatan registrasi ini sejalan dengan upaya Kemkomdigi memperketat pengawasan gambling online melalui beragam sistem pengendalian.

Tahapan Implementasi dan Ketentuan Khusus

Penerapan patokan registrasi biometrik wajah bakal dilakukan secara berjenjang selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. Pada tahap transisi ini, registrasi tetap dapat menggunakan NIK dan nomor KK, sementara biometrik face recognition berkarakter opsional.

Masa transisi satu tahun bermaksud memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition. Kebijakan ini hanya bertindak bagi pengguna baru, sementara pengguna eksisting nan telah teregistrasi menggunakan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Komdigi menambahkan, “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri nan mengatur ketentuan teknis registrasi pengguna jasa telekomunikasi menggunakan info kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas info pengguna guna memperkuat keamanan digital secara nasional.”

Langkah penguatan keamanan digital ini juga tercermin dalam upaya Kemkomdigi memperkuat kerjasama pengawasan gim online untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Sementara itu, operator telekomunikasi seperti XL Axiata terus menunjukkan keahlian positif di tengah transformasi digital nan berjalan cepat.

Implementasi registrasi biometrik diharapkan dapat mengurangi secara signifikan kasus penipuan online dan penyalahgunaan identitas nan selama ini merugikan masyarakat. Teknologi face recognition dengan kecermatan mencapai 95% dinilai bisa memverifikasi identitas pengguna dengan lebih jeli dibanding metode konvensional.

Selengkapnya