Telset.id – Bayangkan jika besok pagi, para influencer kesehatan favorit Anda tiba-tiba menghilang dari layar ponsel. Atau konten finansial nan biasa Anda konsumsi kudu melalui “pemeriksaan kelayakan” terlebih dahulu. Ini bukan skenario fiksi—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang serius mengkaji kebijakan nan bisa mengubah lanskap konten digital Indonesia selamanya.
Langkah ini diambil menyusul terobosan izin pemerintah China nan mewajibkan pemengaruh mempunyai sertifikasi akademik sebelum membahas topik ahli tertentu. Seperti apa implikasinya bagi industri pembuat konten nan sedang tumbuh pesat di Indonesia? Apakah ini solusi tepat untuk memerangi misinformasi, alias justru corak pembatasan baru di ruang digital?
Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi, mengungkapkan bahwa pembahasan tetap berjalan intensif di tingkat internal. “Informasi ini tetap baru, kami tetap kaji dulu memang. Kami ada grup WA, kami lagi telaah ‘Gimana ini rumor ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih’,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Pendekatan Komdigi terlihat hati-hati namun penuh pertimbangan. Mereka tak mau terburu-buru meniru kebijakan China, tetapi juga tak bisa mengabaikan potensi manfaatnya. “Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka nan membikin konten nan salah,” tegas Bonifasius.
Belajar dari Negeri Tirai Bambu
China telah melangkah lebih dulu dengan kebijakan nan mulai efektif 10 Oktober 2025. Aturan nan dikeluarkan Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) berbareng Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China ini mewajibkan pembuat konten di bagian kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan untuk mempunyai piagam alias sertifikasi akademik resmi.
Platform digital besar seperti Douyin (TikTok jenis China), Bilibili, dan Weibo sekarang bertanggung jawab memverifikasi kualifikasi akademik para pembuat sebelum mengizinkan mereka memublikasikan konten profesional. Sanksi bagi pelanggar tak main-main: denda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) alias penutupan akun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional China menjaga integritas info daring dan mencegah penyebaran hoaks di sektor-sektor nan dinilai paling rentan. Pertanyaannya: apakah pendekatan nan sama cocok untuk Indonesia?
Pelajaran dari Australia dan Proses Dialog Terbuka
Ini bukan pertama kalinya Komdigi belajar dari kebijakan negara lain. Bonifasius mencontohkan gimana Indonesia mengangkat pembelajaran dari Australia nan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan itu kemudian mendorong publikasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pendekatan dialogis menjadi kunci dalam proses pengkajian ini. “Kita kudu mendengar