Komdigi Blokir Sementara Grok Ai, Cegah Sebaran Deepfake Porno

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Telset.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap jasa kepintaran buatan milik Elon Musk, Grok. Keputusan ini diambil sebagai respons sigap negara untuk melindungi masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak, dari ancaman penyebaran konten pornografi tiruan nan dibuat menggunakan teknologi teknologi deepfake.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (10/1), menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan teknologi, melainkan corak tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital nan etis. Menurutnya, praktik pembuatan konten cabul non-konsensual menggunakan AI adalah pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia, martabat, serta keamanan penduduk negara di ruang digital,” ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa akibat psikologis, sosial, dan norma bagi korban kekerasan berbasis digital ini sangatlah merugikan.

Ultimatum untuk Platform X dan Dasar Hukum

Langkah pemutusan akses ini berkarakter sementara sebagai tindakan preventif sekaligus korektif. Komdigi menekankan bahwa setiap platform digital nan beraksi di wilayah norma Indonesia wajib mempunyai sistem pengamanan nan mumpuni. Hal ini krusial agar teknologi mereka tidak disalahgunakan untuk memproduksi konten terlarang seperti deepfake asusila.

Selain memblokir akses, Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera datang memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan komprehensif mengenai akibat negatif penggunaan Grok serta langkah mitigasi nyata nan bakal dilakukan perusahaan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera datang guna memberikan penjelasan mengenai akibat negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.

Secara hukum, tindakan Komdigi ini mempunyai landasan nan kuat. Pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dalam izin tersebut secara tegas mewajibkan PSE untuk memastikan sistem mereka tidak memuat alias memfasilitasi penyebaran info elektronik nan dilarang oleh undang-undang.

Sorotan Global Terhadap Grok AI

Kontroversi Grok tidak hanya terjadi di Indonesia. Fitur pembuatan gambar pada chatbot ini telah memicu kritik keras dari beragam penjuru bumi lantaran kemampuannya menghasilkan gambar nan tidak senonoh dengan batas nan minim. Meskipun pihak Grok menyatakan bahwa fitur pembuatan dan penyuntingan gambar hanya tersedia bagi pengguna berbayar di X, banyak pihak menuding celah keamanan pada aplikasi tersebut memungkinkan penyalahgunaan nan lebih luas.

Sejumlah yurisdiksi besar seperti Inggris, Uni Eropa, dan India telah secara terbuka mengecam X dan Grok. Uni Eropa apalagi mengambil langkah lebih jauh dengan meminta xAI (perusahaan induk Grok) untuk menyimpan seluruh pengarsipan mengenai chatbot tersebut sebagai bahan penyelidikan.

Sementara itu, India dikabarkan telah memerintahkan X untuk segera melakukan perubahan sistem guna menghentikan penyalahgunaan fitur gambar tersebut. Jika tidak dipatuhi, X berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut, nan berfaedah platform bisa dimintai pertanggungjawaban norma secara langsung atas konten pengguna. Lembaga pengawas komunikasi Inggris juga melaporkan telah menghubungi xAI mengenai rumor sensitif ini.

Tindakan tegas Komdigi ini menambah daftar panjang tekanan izin terhadap platform AI generatif nan dinilai abai terhadap keamanan konten. Kini, bola panas berada di tangan Platform X untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keamanan pengguna di Indonesia jika mau jasa Grok kembali dapat diakses.

Selengkapnya