Kemkominfo Minta Roblox Patuhi Regulasi Perlindungan Anak Indonesia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta platform permainan daring Roblox untuk mematuhi izin perlindungan anak di Indonesia. Pertemuan antara perwakilan Roblox Asia Pasifik dengan Kemkominfo berjalan di Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Roblox membuka instansi perwakilan di Indonesia. Selain itu, platform tersebut juga diminta mematuhi peraturan perlindungan anak di ruang digital sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

“Harus ada perwakilan ialah instansi di Indonesia, kemudian juga kudu alim dan mengikuti izin nan ada terkhusus PP Tunas dan juga SAMAN nan isinya adalah perlindungan untuk anak di ruang digital,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Roblox menyatakan komitmennya untuk melaporkan operasional platform kepada Kemkominfo. Di sisi lain, Kemkominfo bakal melakukan pemantauan ketat untuk memastikan kepatuhan Roblox terhadap norma nan bertindak di Indonesia.

Pertemuan ini tetap dalam tahap awal, dan kedua pihak sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan secara berkala. Menkominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tegas bakal diambil jika Roblox tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

“Secara berkala kita bakal panggil lagi, baru kemudian kita putuskan apakah ini perlu diblokir, alias perlu pembatasan usia nan lebih ketat, alias syukur jika dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan-perbaikan nan menyeluruh untuk jasa di Indonesia,” jelas Meutya.

Tekanan terhadap Roblox untuk mematuhi izin perlindungan anak semakin menguat setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemkominfo melakukan investigasi menyeluruh terhadap korban akibat negatif gim daring tersebut. KPAI mencatat banyak anak mengalami akibat fisik, psikis, mental, dan sosial akibat penggunaan platform digital nan tidak sesuai pengelompokkan umur.

Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menyoroti adanya oknum-oknum nan memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk hal-hal nan bertentangan dengan norma seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, dan mengajarkan kekerasan.

KPAI juga mengkritik kelalaian pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam mengoperasikan sistem elektronik nan membikin anak-anak lebih rentan menjadi korban. Platform digital diharapkan menyediakan fitur kontrol orang tua nan memadai untuk melindungi pengguna anak-anak.

Regulasi PP Tunas dan SAMAN nan diterapkan pemerintah Indonesia merupakan langkah progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Kepatuhan terhadap patokan perlindungan anak menjadi syarat absolut bagi semua platform digital nan beraksi di Indonesia, termasuk Roblox.

Industri gim daring di Indonesia terus berkembang pesat, namun diiringi dengan tantangan perlindungan konsumen, khususnya anak-anak. Data menunjukkan bahwa penetrasi internet di kalangan anak-anak Indonesia mencapai nomor nan signifikan, sehingga perlindungan digital menjadi prioritas utama.

Roblox sebagai platform nan terkenal di kalangan anak-anak dan remaja mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan digital nan aman. Platform ini dikenal dengan konten buatan pengguna (user-generated content) nan memerlukan moderasi ketat untuk mencegah konten berbahaya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital asing nan beraksi di tanah air. Kebijakan ini sejalan dengan upaya dunia dalam meningkatkan keamanan digital bagi pengguna anak-anak.

Ke depan, kerjasama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital nan lebih kondusif dan bertanggung jawab bagi semua pengguna, terutama anak-anak sebagai golongan nan paling rentan.

Selengkapnya