
Tanggal dan Juknis Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Kepala KPPN Nomor S-656/KPN.1501/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Isi surat menyatakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 nan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025, Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas.
2. Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Proses perhitungan/rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai 19 Mei 2025.
b) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 26 Mei 2025.
c) Proses Payment Process Request (PPR) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025
|
No |
Tanggal Pengajuan SPM |
Tanggal SP2D |
|
1 |
26 s.d. 28 Mei 2025 |
2 Juni 2025 |
|
2 |
29 Mei s.d. 1 Juni 2025 |
2 Juni 2025 |
|
3 |
2 s.d. 13 Juni 2025 |
tanggal aktual *) |
|
4 |
14 Juni 2025 dan seterusnya |
tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
(2) SP2D Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja atas SPM Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja tahun 2025.
|
No |
Tanggal Pengajuan SPM |
Tgl SP2D |
|
1 |
26 s.d. 28 Mei 2025 |
2 Juni 2025 |
|
2 |
29 Mei s.d. 1 Juni 2025 |
2 Juni 2025 |
|
3 |
2 Juni 2025 dan seterusnya |
tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
d) Pemrosesan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 mengikuti ketentuan mengenai pengaturan jam jasa pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
e) KPPN membuka jasa mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
f) Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
3) Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 sebagaimana dalam Lampiran I nan menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Demikian terkait info Tanggal alias Jadwal Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025, sedangkan mengenai Juknis Pencairan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebagai terdapat dalam lampiran Surat Kepala KPPN Nomor S-656/KPN.1501/2025 adalah sebagai berikut
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 nan Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:
a. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
b. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri nan sedang libur di luar tanggungan negara atau dengan julukan lain alias sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, nan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
c. Komponen nan diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara nan bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan keahlian sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
2) Guru dan pengajar nan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan pekerjaan pembimbing alias tunjangan pekerjaan dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Dosen nan mempunyai kedudukan akademik guru besar yang gaji pokoknya berasal dari APBN nan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan pekerjaan pengajar alias tunjangan kehormatan nan diterima dalam 1 (satu) bulan.
4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan alias ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri nan penghasilan pokoknya berasal dari APBN nan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri nan diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, alias jenjang gelar diplomatik.
5) Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat nan kewenangan finansial alias kewenangan administratifnya disetarakan alias setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas paling banyak sebesar Gaji Ketiga Belas nan diberikan kepada pejabat nan setara alias setingkat kewenangan keuangannya atau kewenangan administratifnya.
7) Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan pengadil ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN nan bekerja pada Lembaga Nonstruktural alias Perguruan Tinggi Negeri Baru berasas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan alias dengan julukan lain nan diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran PMK mengenai THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025.
9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi ketua Lembaga Nonstruktural nan berstatus sebagai pejabat negara.
10) Lembaga Nonstruktural nan Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN diberikan Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
11) PPPK diberikan Gaji Ketiga Belas dengan ketentuan:
a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan nan diterima. Dalam perihal ini, dihitung berasas bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
c) Dalam perihal ini:
i. PPPK nan masa kerjanya mulai dihitung per 2 Mei 2025 tidak diberikan Gaji Ketiga Belas lantaran mempunyai masa kerja 30 hari kalender (kurang dari 1 bulan almanak Mei 2025 nan mempunyai 31 hari kalender) sebelum 1 Juni 2025;
ii. PPPK nan masa kerjanya mulai dihitung per 2 April 2025 diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan almanak bulan Mei 2025 namun belum memenuhi 2 bulan almanak April dan Mei 2025; dan
iii. Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Gaji Ketiga Belas merujuk pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan keahlian sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
14) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
15) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 13, dan 14 dibayarkan dalam corak uang.
16) Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17) Penghitungan atas Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan bertindak pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
d. Komponen nan tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2025 adalah:
1) Insentif kinerja;
2) Insentif kerja;
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, alias tunjangan lain nan sejenis;
5) Tunjangan pengamanan;
6) Tunjangan unik bagi pembimbing dan dosen;
7) Tunjangan unik Provinsi Papua;
8) Tunjangan pengabdian bagi PNS nan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil;
9) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bekerja dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau mini terluar dan wilayah perbatasan;
10) Tunjangan unik wilayah pulau mini terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau mini terluar dan/atau wilayah perbatasan;
11) Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; dan
12) Tunjangan alias insentif nan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan alias peraturan internal lembaga pemerintah.
13) Tunjangan alias dengan julukan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
e. Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 nan dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
f. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima penghasilan terusan dari PNS, Prajurit TNI, alias Anggota Polri nan meninggal bumi alias tewas, didasarkan komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan anggarannya dibebankan pada lembaga alias lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
g. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima penghasilan dari PNS, Prajurit TNI, alias Anggota Polri nan dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan nan dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan anggarannya dibebankan pada lembaga alias lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, alias Anggota Polri bekerja.
h. Dalam perihal Gaji Ketiga Belas tahun 2025 belum dibayarkan sebesar nan semestinya diterima, kepada nan berkepentingan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
i. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berasas peraturan perundang-undangan.
j. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
k. Dalam perihal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, bertindak ketentuan sebagai berikut:
1) Aparatur Negara nan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas nan nilainya paling besar.
2) Aparatur Negara nan sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan nan sekaligus sebagai Aparatur Negara nan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan Gaji Ketiga Belas nan nilainya paling besar.
3) Apabila Aparatur Negara alias Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
5) Pensiunan nan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada nan berkepentingan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
6) Penerima Pensiun nan sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada nan berkepentingan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
7) Pegawai Non-ASN nan bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2025
Demikian informasi tentang Tanggal dan Juknis Pencairan/Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Semoga penyelenggaraan sesuai juklak dan juknis.
7 bulan yang lalu