
Syarat dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Anggota Baznas Masa Kerja 2025-2030 telah disampaikan melalui Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 1/TIMSEL/BAZNAS/8/2025 Tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Dari Unsur Masyarakat Masa Kerja 2025-2030.
Dalam rangka seleksi calon personil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat masa kerja 2025-2030, maka berasas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia nan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
I. JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah kebutuhan personil BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 8 (delapan) orang.
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah Swt;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak menjadi personil partai politik;
8. Memiliki kompetensi di bagian Pengelolaan Zakat;
9. Tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana kejahatan nan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Bersedia tidak menduduki kedudukan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan andaikan terpilih; dan
13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.
III. DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftar membikin akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3. Pendaftar mengunggah arsip persyaratan nan dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:
a. Asli pas foto terbaru menggunakan busana umum dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan nan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tetap berlaku;
d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari master pemerintah;
e. Asli Ijazah sarjana;
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau ketua organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon personil BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi pekerjaan tingkat pusat nan relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
h. Dokumen nan memuat visi, misi, dan program kerja nan ditandatangani oleh pendaftar.
4. Pendaftar mengunduh seluruh arsip nan telah diunggah untuk selanjutnya disampaikan secara langsung alias melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115.
IV. MATERI SELEKSI
1. Seleksi kompetensi calon personil BAZNAS dilaksanakan dalam bentuk:
a. tes pengetahuan dasar;
b. penulisan makalah; dan
c. wawancara.
2. Materi seleksi kompetensi calon personil BAZNAS meliputi:
a. fikih zakat;
b. kebijakan pengelolaan zakat; dan
c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
3. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.
4. Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan blangko berbasis elektronik melalui SIMZAT alias tulis tangan nan dilaksanakan dengan tema:
a. fikih Zakat dan kebijakan Pengelolaan Zakat;
b. strategi optimalisasi Pengumpulan Zakat dan pendayagunaan Zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau
c. kebijakan Pengelolaan Zakat dan moderasi beragama.
5. Seleksi wawancara calon personil BAZNAS memuat:
a. pendalaman visi, misi, dan program kerja;
b. pendalaman makalah nan ditulis; dan
c. substansi lain nan relevan.
V. JADWAL TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman Pendaftaran 25 Agustus s.d. 9 September 2025
2. Pelaksanaan Pendaftaran 25 Agustus s.d. 9 September 2025
3. Seleksi Administrasi 10, 11, 12, dan 15 September 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 September 2025
5. Seleksi Kompetensi tangga 19 September 2025 yang meliputi:
a. Tes Pengetahuan Dasar; dan
b. Penulisan Makalah.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah 25 September 2025
7. Seleksi Wawancara 26 September s.d. 2 Oktober 2025
8. Pengumuman Hasil Seleksi 6 Oktober 2025
Catatan: Jadwal tahapan seleksi nan tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan bakal diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
VI. KETENTUAN LAIN
1. Pendaftar wajib membaca dengan jeli pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara nan sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.
2. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di letak yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
3. Pendaftar nan dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berkuasa mengikuti proses seleksi wawancara.
4. Seleksi kompetensi dalam corak wawancara dilaksanakan secara luring alias daring.
5. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu nan telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.
6. Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah arsip persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya nan telah dikeluarkan oleh pendaftar.
8. Dokumen pendaftaran nan sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan.
9. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
10. Setiap perkembangan info mengenai seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Jakarta, 25 Agustus 2025 Ketua Tim Seleksi,
Abu Rokhmad
4 bulan yang lalu