Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah bahwa untuk penyelenggaraan transformasi tata kelola kedudukan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi nan lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disingkat ASN adalah pekerjaan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja nan bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan alias diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berasas peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil nan selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan nan berisi kegunaan dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional nan berasas pada skill dan keterampilan tertentu.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan pertimbangan yang dilakukan secara independen, objektif, dan ahli berasas standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara.
6. Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan Pemeriksaan serta kajian dan dukungan Pemeriksaan finansial negara.
7. Pejabat Fungsional Pemeriksa nan selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan Pemeriksaan serta analisis dan support Pemeriksaan finansial negara.
8. Ekspektasi Kinerja nan selanjutnya disebut Ekspektasi adalah angan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
9. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pemeriksa.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit nan kudu dicapai oleh Pemeriksa.
11. Menteri adalah menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian nan selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat nan Berwenang nan selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan kedudukan pekerjaan PNS. Pemeriksa berdomisili sebagai pelaksana teknis kegiatan di bagian Pemeriksaan pada lembaga negara nan bekerja untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara.
Pemeriksa berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat pengawas nan mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Dalam perihal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pemeriksa dapat berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain nan memimpin unit organisasi.
Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun kedudukan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
a. Pemeriksa Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Ahli Muda;
c. Pemeriksa Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa Ahli Utama.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB alias Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa ialah melaksanakan aktivitas Pemeriksaan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup aktivitas meliputi Pemeriksaan serta kajian dan dukungan Pemeriksaan finansial negara.
Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana di atas, Pemeriksa dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi guna pencapaian sasaran keahlian organisasi. kspektasi ditetapkan berasas prinsip pengelolaan keahlian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berasas beban kerja nan ditentukan dari indikator, meliputi: a) jenis dan ruang lingkup Pemeriksaan; b) jumlah entitas Pemeriksaan; c) besaran anggaran entitas Pemeriksaan; d) kompleksitas dan akibat Pemeriksaan; dan/atau e) jenis serta kompleksitas kajian dan dukungan Pemeriksaan.
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari kedudukan lain; dan promosi. Namun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Link download Permenpan RB Nomor13 Tahun 2025
Demikian info tentang Peraturan Menteri PAN RB alias Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga ada manfaatnya