Permenpan Rb Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan transformasi tata kelola kedudukan fungsional dan mendukung sistem organisasi nan lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bagian skill legislatif dan persidangan; b) bahwa untuk pengembangan pekerjaan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bagian skill legislatif dan persidangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan kedudukan fungsional di bagian skill legislatif dan persidangan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.

Dasar norma diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pekerjaan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja nan bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara nan selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja nan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu kedudukan pemerintahan alias diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berasas peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia nan memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan nan berisi kegunaan dan tugas berangkaian dengan pelayanan fungsional nan berasas pada skill dan keahlian tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas pengelolaan support keahlian legislatif dan persidangan.

6. Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara nan selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kajian substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas finansial negara, pendampingan pada perangkat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem info Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.

7. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif nan selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan kajian pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan support penanganan perkara pengujian undang- undang dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

8. Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan pembeberan hasil analisis dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.

9. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan aktivitas penyusunan dan pengembangan di bagian risalah persidangan.

10. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah kedudukan nan mempunyai tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan aktivitas teknis di bagian persiapan penyusunan risalah persidangan.

11. Pejabat Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara nan selanjutnya disebut Analis APBN adalah PNS nan diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan kajian substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas finansial negara, pendampingan pada perangkat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem info Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.

12. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan nan selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan analisis pemantauan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan dan support penanganan perkara pengetesan undang- undang dalam rangka mendukung penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.

13. Pejabat Fungsional Analis Legislatif nan selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan pembeberan hasil kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan lembaga legislatif.

14. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif nan selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan penyusunan dan pengembangan di bagian risalah persidangan.

15. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif nan selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS nan diberikan tugas dan ruang lingkup aktivitas untuk melakukan aktivitas teknis di bagian persiapan penyusunan risalah persidangan.

16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah angan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

17. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah.

18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit nan kudu dicapai oleh Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi nan merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.

20. Pejabat nan Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat nan mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Pejabat Pembina Kepegawaian nan selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat nan mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Kesekretariatan Lembaga Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

23. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi nan dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, alias pejabat fungsional nan diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis APBN;

b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;

c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif;

d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan

e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kedudukan pekerjaan PNS.

Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian kajian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas finansial negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Analis Pemantauan berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian pemantauan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengetesan undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian kajian legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asisten Perisalah Legislatif berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat pengawas nan mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.

Dalam perihal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain nan memimpin Unit Organisasi.

Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kedudukan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengetahuan sosial dan nan berkaitan.

Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN terdiri atas:

a. Analis APBN Ahli Pertama;

b. Analis APBN Ahli Muda;

c. Analis APBN Ahli Madya; dan

d. Analis APBN Ahli Utama.

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan terdiri atas:

a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;

b. Analis Pemantauan Ahli Muda;

c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan

d. Analis Pemantauan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas:

a. Analis Legislatif Ahli Pertama;

b. Analis Legislatif Ahli Muda;

c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan

d. Analis Legislatif Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas:

a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;

b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;

c. Perisalah Legislatif Ahli Madya; dan

d. Perisalah Legislatif Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:

a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil;

b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan

c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia alias Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan

Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keahlian Legislatif Dan Persidangan. Semoga ada manfaatnya.


Selengkapnya