
Kemendikdasmen telah meneribitkan Panduan Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025 yang berisi Tata Cara Persyaratan Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Guru adalah pendidik ahli dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia awal jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan pembimbing sebagai sebuah pekerjaan dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping kudu berkualifikasi S1, pembimbing juga kudu mempunyai sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme yang dimilikinya. Sertifikat pendidik nan dimilikinya tersebut diperoleh melalui pendidikan pekerjaan pembimbing (PPG) nan diselenggarakan oleh perguruan tinggi nan mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan nan terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sampai dengan saat ini tetap banyak pembimbing nan telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Guru dimaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru disebut Guru tertentu. Oleh lantaran itu, pemerintah terus berupaya melakukan penuntasan sertifikasi bagi Guru tertentu melalui PPG bagi Guru tertentu nan diharapkan penuntasan sertifikasi bagi Guru tertentu dapat diselesaikan pada tahun ini.
Penerimaan peserta dilakukan melalui seleksi manajemen untuk memperoleh calon peserta PPG bagi Guru tertentu. Seleksi manajemen PPG bagi Guru tertentu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan PPG nan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat PPG dengan melibatkan pihak mengenai lainnya. Selanjutnya, untuk memberikan info mengenai penyelenggaraan penerimaan calon peserta PPG Guru tertentu nan dilakukan melalui seleksi manajemen maka disusun Panduan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Pelaksanaan PPG bagi Guru tertentu dimulai dari seleksi manajemen calon peserta, pembelajaran PPG sampai dengan uji kompetensi peserta PPG. Dalam pedoman ini terdapat beberapa hal nan perlu dipahami mengenai penyelenggaraan penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu yaitu:
1. Penerimaan Calon Peserta PPG bagi Guru tertentu adalah proses penerimaan yang dilakukan melalui seleksi manajemen PPG bagi Guru tertentu.
2. Seleksi manajemen adalah proses verifikasi dan pengesahan pemenuhan persyaratan untuk mengikuti PPG bagi Guru tertentu.
3. Verifikasi dan pengesahan alias verval merupakan proses nan dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian info calon peserta PPG bagi Guru tertentu.
4. Aplikasi SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen nan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Aplikasi Info GTK adalah Sistem Informasi Manajemen nan digunakan sebagai sarana pendataan pada program mengenai pembimbing dan tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Aplikasi SIM Tendik adalah Sistem Informasi Manajemen nan memuat info tenaga kependidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prinsip penyelenggaraan seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025
1. Adil, ialah bahwa semua calon peserta mendapat kesempatan mengikuti seleksi administrasi nan tidak dipengaruhi latar belakang seperti status sosial, ekonomi, agama, suku, dan lain-lain.
2. Objektif, merujuk kepada persyaratan calon peserta PPG Guru Tertentu nan telah ditetapkan.
3. Transparan, ialah penyelenggaraan seleksi manajemen berdasarkan tata langkah nan diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
4. Akuntabel, ialah penyelenggaraan seleksi manajemen dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Penerimaan calon peserta PPG bagi Guru tertentu yang bakal mengikuti seleksi manajemen berasal dari beberapa golongan sebagai berikut.
a. Guru nan mengajar pada satuan pendidikan formal;
b. Guru nan mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru nan berasal dari peralihan kedudukan fungsional Pamong Belajar; dan
d. Guru nan berasal dari peralihan kedudukan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
Adapun Persyaratan Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) alias Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki piagam Sarjana (S-1) alias Diploma Empat (D-IV) nan terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai pemisah usia pensiun Guru berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) nan sudah sesuai dengan info pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status sah pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi pembimbing nan mengajar di satuan pendidikan formal:
a. mengajar di satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan manajemen pangkal utama;
c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun aliran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik alias jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 kudu mempunyai riwayat aktif mengajar nan tercatat pada Dapodik pada tahun aliran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan manajemen pangkal utama; dan
c. aktif mengajar alias bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 nan tercatat pada Dapodik alias jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun aliran 2023/2024 kudu mempunyai riwayat aktif mengajar alias bekerja yang tercatat pada Dapodik pada tahun aliran sebelumnya.
9. Bagi pembimbing nan berasal dari peralihan kedudukan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi pembimbing nan berasal dari peralihan kedudukan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik alias SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik nan dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani nan bakal dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya nan bakal dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Jadwal pelaksanaan seleksi manajemen calon peserta PPG bagi Guru tertentu Tahun 2025 secara umum sebagai berikut:
1 Sosialisasi Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei 2025
2 Pelaksanaan Seleksi Administrasi Minggu ke-4 Mei s.d. Minggu ke-2 Agustus 2025
3 Pengambilan Data Hasil Seleksi Administrasi Minggu ke-2 Juni dan Minggu ke-2 Agustus 2025
*) Jadwal tentatif, bisa berubah sewaktu-waktu.
Selengakapnya silahkan download dan baca Buku Panduan dan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025
Link download Buku Panduan PPG Guru tertentu Tahun 2025
Demikain info tentang Panduan dan Persyaratan Seleksi PPG Guru Tentenu Tahun 2025 dan Jadwal Seleksi PPG Guru Tententu Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
7 bulan yang lalu