Telset.id – Pakar komunikasi Dr. Azwar dari UPNVJ menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai langkah preventif melindungi anak Indonesia dari akibat negatif media digital, termasuk media sosial dan game online.
Azwar menegaskan bahwa penetapan izin ini merupakan upaya krusial pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab moral media untuk melindungi publik, khususnya golongan rentan seperti anak-anak. “Langkah preventif melindungi anak-anak dengan menerbitkan patokan izin saya rasa ini sangat krusial untuk menjaga anak-anak Indonesia dari akibat negatif media digital seperti media sosial dan game online,” ujarnya kepada ANTARA, Rabu (26/11/2025).
Implementasi PP Tunas memerlukan kerjasama multipihak agar tidak sekadar menjadi patokan di atas kertas. Menurut Azwar, sinergi antara orang tua, industri media, lembaga pendidikan, dan lingkungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan izin perlindungan anak di ruang digital ini.
Kolaborasi Multipihak untuk Implementasi Efektif
Azwar menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah tepat dengan menyusun PP Tunas, sementara pemerintah wilayah perlu menyiapkan patokan turunan untuk memastikan penerapan nan menyeluruh. “Pemerintah pusat sudah tepat dengan membikin izin ini, tinggal kelak pemerintah wilayah membikin patokan turunannya,” jelasnya.
Partisipasi aktif dari beragam pemangku kepentingan juga dinilai crucial. Lembaga pendidikan diharapkan memperkuat pendidikan critical thinking bagi peserta didik, sementara organisasi masyarakat dan industri media perlu bersama-sama melaksanakan program literasi digital. Pendekatan komprehensif ini sejalan dengan upaya Kemkominfo nan menempatkan PP Tunas sebagai bagian dari literasi digital penggunaan media sosial oleh anak.
Literasi Digital sebagai Budaya Baru
Azwar menekankan pentingnya menempatkan literasi digital sebagai budaya nan kuat dalam masyarakat. Menurutnya, ruang digital mempunyai pengaruh signifikan terhadap tumbuh kembang anak, sehingga perlu diimbangi dengan pemahaman digital nan memadai. “Melindungi anak dari akibat negatif digital juga perlu menempatkan literasi digital sebagai budaya nan kuat,” tegasnya.
Pembentukan budaya literasi digital ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan nan mendukung. Regulasi pembatasan media sosial dan akibat jelek game online dapat dipandang sebagai upaya negara mengatur ekologi media nan memengaruhi langkah berpikir, berperilaku, dan bersosialisasi anak.
Upaya penguatan literasi digital ini selaras dengan program pemerintah dalam mempercepat konektivitas digital untuk pendidikan, nan menjadi fondasi krusial dalam membangun ekosistem digital nan sehat bagi generasi muda.
PP Tunas juga diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif dalam menangkal persoalan misinformasi sekaligus memberikan balasan bagi pelaku disinformasi. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam membangun lingkungan digital nan kondusif dan bertanggung jawab.
Peran pendidik juga menjadi aspek krusial dalam penerapan perlindungan anak di bumi digital. Seperti diungkapkan dalam artikel terkait, pembimbing memegang peran krusial dalam mencegah akibat negatif game online pada anak, nan sejalan dengan semangat PP Tunas dalam menciptakan lingkungan digital nan protektif.
Dengan pendekatan holistik nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, PP Tunas diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam melindungi anak Indonesia dari beragam akibat dan akibat negatif perkembangan teknologi digital, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang digital nan optimal untuk tumbuh kembang generasi muda.