Kepmenpan Rb Nomor Skj.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Keputusan Menteri PANRB alias Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

Dasar norma diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan adalah

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan nan Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 465);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional nan dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan adalah sebagai befrikut

KESATU : Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan b) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.

KEDUA : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan bertindak bagi Aparatur Sipil Negara.

KETIGA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan meliputi: a) identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 KEEMPAT : Identitas kedudukan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

KELIMA : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

KEENAM : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) parameter keahlian jabatan; dan e) pengalaman kerja.

KETUJUH : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf a terdiri atas:

1. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan: a) penyusunan kebijakan bagian penanggulangan bencana; b) manajemen bencana; c) kajian kebencanaan; d) penyuluhan kebencanaan; e) perencanaan enanggulangan bencana; dan f) mitigasi bencana;

2. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan: a) manajemen bencana; b) pemetaan dan pertimbangan risiko bencana; c) mitigasi bencana; d) penyelenggaraan sistem peringatan dini; e) manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana; dan f) penyuluhan kebencanaan.

KEDELAPAN : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

KESEMBILAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA huruf c ialah perekat bangsa.

KESEPULUH : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan menjadi referensi untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem info manajemen; dan i_ golongan rencana suksesi (talent pool).

KESEBELAS : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.

Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan (DISINI)

Demikian info tentang Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya