
Pedoman alias Juknis Pelaksanaan OMI MI MTs MA Tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4657 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025
Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatkan mutu dan daya saing madrasah dalam bidang sains dan riset perlu menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia; b) bahwa untuk menyelenggarakan Olimpiade Madrasah Indonesia; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.
Landasan norma diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman alias Juknis OMI Tahun 2025 adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 691);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025 menyatakan:
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2025.
KETIGA : Keputusan ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.
Dijelaskan dalam juknis ini bahwa untuk mewujudkan bingkisan demografi nan tidak hanya secara kuantitatif namun juga kualitatif menuju Indonesia Emas 2045 dibutuhkan beragam upaya. Bagian terpenting dari upaya tersebut adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan. Generasi muda alias nan kita kenal dengan istilah Gen- Z, menjadi bingkisan demografi nan saat ini mempunyai potensi untuk mengambil peran sebagai tokoh utama nan menunjang kemajuan dan pembangunan bangsa dalam waktu 5-10 tahun mendatang. Untuk mewujudkan perihal itu, diperlukan strategi dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Salah satunya dapat dilakukan melalui upaya dalam menciptakan ruang kejuaraan dan kerjasama sebagai bentuk ikhtiar dalam mengembangkan potensi talenta dan minat, kecakapan dan keahlian yang dimiliki para murid. Upaya dimaksud dilaksanaan melalui Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI). OMI diharapkan bisa mengantarkan siswa menjadi lebih berdaya saing secara dunia dan bisa mengukir prestasi baik di level nasional maupun internasional.
Pelaksanaan OMI bukan semata-mata tentang persaingan, lebih dari itu OMI merupakan sebuah wadah untuk mengasah sekaligus mempertajam nilai-nilai kejujuran, kerja keras dan karakter. Di sini kita tidak hanya mencari nan terbaik di bagian sains dan riset tetapi juga mendorong lahirnya generasi nan unggul secara intelektual dan berakhlak mulia. Generasi inilah nan nantinya bakal menjadi pilar utama dalam membangun peradaban bangsa nan lebih maju dan bermartabat.
OMI 2025 mengedepankan integrasi nilai-nilai keislaman dalam bagian sains dan riset, nan mengajarkan murid untuk memandang pengetahuan pengetahuan sebagai bagian dari ibadah dan pengembangan diri sesuai aliran Islam. Tidak kalah penting, budaya lokal juga diintegrasikan dalam kejuaraan ini sebagai upaya melestarikan kearifan lokal sekaligus memperkaya perspektif ilmiah murid. Kurikulum cinta dalam sains menjadi landasan dalam pembelajaran dan kompetisi, menumbuhkan rasa cinta dan semangat eksplorasi terhadap pengetahuan pengetahuan nan berkelanjutan.
OMI 2025 mengusung tema “Islam dan Teknologi Digital: Inovasi Sains untuk Generasi Indonesia Maju yang Berdaya Saing Global. Tema ini mempunyai makna dan angan agar seluruh potensi diri nan dimiliki para siswa dapat dijadikan penemuan dan menghasilkan prestasi melalui ruang kejuaraan nan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas sehingga bisa membawa madrasah semakin mendunia.
Secara umum, penyelenggaraan OMI Tahun 2025 bermaksud untukmeningkatkan inovasi, kreasi, pola berpikir kritis dan analitis, memperteguh adab mulia, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai pengetahuan pengetahuan dan teknologi. Secara unik tujuan OMI Tahun 2025 adalah:
1. menyediakan ruang kejuaraan dan kerjasama bagi siswa untuk mengembangkan potensi talenta dan minat, kecakapan dan skill nan dimiliki para siswa di bidang sains dan riset;
2. memberikan motivasi kepada siswa agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berasas nilai-nilai agama;
3. menumbuhkembangkan budaya kejuaraan nan sehat, kejujuran, kerja keras dan kolaborasi di kalangan murid;
4. memberikan kesempatan kepada siswa menjadi duta Indonesia nan dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.
Adapun hasil nan diharapkan adalah 1) Berkembangnya potensi, talenta dan minat di bagian sains dan riset sehingga dapat berkarya dan mencintai sains dan riset; 2) Meningkatnya ghirah murid untuk selalu mengasah keahlian intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai kepercayaan sehingga menjadi nan terbaik di bidangnya; 3) Berkembangnya budaya kejuaraan nan sehat, jujur, kerja keras dan kolaboratif di kalangan murid; 4) Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional; 5) Dihasilkanya murid-murid terbaik di setiap bidang dan menjadi sumber daya manusia nan mencintai bagian keilmuannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Kepdirjen Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman atau Juknis OMI Tahun 2025
Link download Juknis (disini)
Demikian info tentang Kepdirjen Pendis Nomor 4657 Tahun 2025 tentang Pedoman alias Juknis OMI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
4 bulan yang lalu