
Instrumen Akreditasi SMK Versi Revisi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 khusus SMK Versi Revisi 2025. Mengapa Akreditasi penting? Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) nan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan legalisasi untuk menilai kelayakan satuan pendidikan, nan mewajibkan setiap sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) untuk mengikuti akreditasi. Akreditasi bukan hanya bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, akreditasi merupakan salah satu corak pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan, terutama kepada siswa dan orang tua/wali murid.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) untuk melaksanakan legalisasi terhadap satuan pendidikan. BAN-PDM bekerja untuk memastikan agar seluruh proses legalisasi terlaksana secara objektif, profesional, dan terpercaya agar legalisasi betul-betul berfaedah untuk memastikan terlindunginya hak penduduk negara memperoleh pendidikan berkualitas.
Instrumen legalisasi nan disusun BAN-PDM lebih berorientasi pada performa
(performance-based) selain juga mengukur kepatuhan (compliance-based).
Instrumen penilaian legalisasi nan berorientasi pada keahlian sekolah/madrasah
penting agar hasil legalisasi lebih relevan dengan aspek mutu dan kelayakan.
Orientasi penjaminan mutu SMK/MAK tidak boleh hanya untuk memenuhi penilaian
saat penyelenggaraan legalisasi sehingga sekolah/madrasah kudu terus menerapkan
sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu merupakan penetapan standar pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan sesuai kebutuhan. Melalui mekanisme akreditasi, SMK/MAK negeri dan swasta juga berkesempatan nan sama untuk menunjukkan keahlian terbaik dalam proses penjaminan mutu.
Penilaian kepantasan dan mutu SMK/MAK secara objektif dan jeli oleh asesor perlu memandang kesiapan asesi. Oleh karenanya, BAN-PDM menyusun beberapa pedoman mengenai pelaksanaan akreditasi termasuk Panduan Akreditasi untuk Asesi. Panduan ini diharapkan memudahkan asesi dalam menjelaskan ragam upaya nan telah dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam menghadirkan jasa pendidikan.
Dasar Hukum penyusuan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422);
5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 20232028;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Panduan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025 ini bermaksud untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai area kinerja nan diukur di dalam akreditasi, khususnya untuk legalisasi pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Penjabaran area kinerja untuk setiap butir pada instrumen legalisasi dapat digunakan oleh:
1. SMK/MAK nan menjadi asesi (sasaran visitasi akreditasi). Informasi di dalam pedoman digunakan untuk menyiapkan informasi dan bukti tentang kinerjanya, baik pada tahap Pra Visitasi (saat asesi mengisi Deskripsi Kinerja Asesi) maupun pada tahap Visitasi dan Penilaian (saat asesi membagikan info dan bukti pendukung untuk menjelaskan cara asesi berkinerja).
2. Asesor. Informasi di dalam panduan digunakan untuk menganalisis keahlian sekolah/madrasah dalam setiap tahapan yang menjadi tugas asesor.
3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dinas pendidikan, instansi wilayah kemenag/kantor kemenag). Informasi di dalam panduan dapat digunakan untuk mendampingi sekolah/madrasah melakukan perbaikan berkelanjutan.
4. Organisasi mitra, mitra pembangunan, dan pihak lain nan relevan. Informasi dapat digunakan untuk memahami keahlian yang esensial bagi murid; serta untuk merancang beragam upaya perbaikan mutu pendidikan.
Rasional Penyusunan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025
A. Area Kinerja nan Diukur dalam Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025
Instrumen Akreditasi 2024 (IA2024) versi 2025 dirancang untuk menilai keahlian sekolah/madrasah termasuk SMK/MAK, bukan sekadar memastikan kepatuhan administratif terhadap regulasi. Dengan demikian, IA2024 konsentrasi pada area-area keahlian nan berakibat langsung pada pengalaman belajar dan perkembangan murid. Area keahlian ini mencakup:
1. Kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, nan mencakup hubungan bermakna, kreasi pembelajaran kontekstual, dan asesmen autentik (Barron & Darling-Hammond, 2008; Bicay & Treska, 2014; Ko et al., 2014).
2. Kepemimpinan sekolah/madrasah dan pengelolaannya, termasuk keahlian kepala SMK/MAK memimpin penyelenggaraan pendidikan, mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, termasuk melakukan perencanaan, dan pemanfaatan sarana prasarana secara optimal berbasis data (Hallinger, 2011; Hallinger & Heck, 1998; Stronge et al., 2013).
3. Iklim lingkungan belajar, seperti rasa aman, inklusivitas, dan partisipasi aktif peserta didik (Darling-Hammond & Adamson, 2010).
4. Hasil belajar murid, nan mengukur ketercapaian kompetensi dan karakter, nan dapat dilihat melalui info asesmen nasional dan alias sejenisnya serta parameter kualitas hasil belajar SMK/MAK (Bialik et al., 2015).
Dengan demikian, penilaian IA2024 jenis 2025 tidak hanya merujuk pada kesiapan arsip alias program, tetapi juga menilai apakah kondisi nyata dan perilaku di SMK/MAK benar-benar mencerminkan kualitas jasa pendidikan nan baik dalam bagian kejuruan.
B. Pengukuran Pemenuhan SNP Secara Substansial
Perancangan IA2024 SMK versi 2025 merujuk pada substansi dan akibat mutu dari beragam kriteria yang ditetapkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan parameter pada Rapor Pendidikan. Sejalan dengan perkembangan prinsip dan konsep penjaminan mutu pendidikan, dan juga dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan pengelolaan SMK/MAK, IA2024 untuk legalisasi SMK/MAK tidak lagi menekankan pada kepatuhan (compliance) terhadap regulasi. IA2024 dirancang untuk lebih fokus mengukur gimana sekolah/madrasah menerapkan beragam kriteria pada SNP secara terintegrasi dan berarti dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Beberapa pendekatan dalam IA2024 adalah sebagai berikut:
1. Indikator nan terintegrasi: setiap parameter dan rubrik penilaiannya disusun berdasarkan pertimbangan substantif, kajian literatur dan obrolan dengan para pakar nan relevan. Berbagai parameter ini secara bersama-sama mencerminkan kinerja butir, kemudian beragam butir dalam legalisasi mencerminkan keahlian komponen (Barron & Darling-Hammond, 2008; Bialik et al., 2015; Bicay & Treska, 2014; Ko et al., 2013).
2. Triangulasi data: pengumpulan info dan info dari pihak sekolah/madrasah dilakukan dengan proses verifikasi dan konfirmasi melalui beragam langkah antara lain observasi, wawancara, dan telaah arsip untuk memastikan bahwa info dan informasi konsisten, seakurat mungkin, dan betul-betul mencerminkan keahlian dan bukan sekadar formalitas (Creswell & Creswell, 2018; Yin, 2011).
Bagaimana peran asesor yang diperlukan untuk menerapkan pendekatan ini? Peran asesor dalam proses akreditasi bukan hanya sebagai pengumpul informasi, melainkan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menganalisis info dan info menjadi simpulan penilaian nan berarti dan akuntabel. Simpulan-simpulan tersebut bakal menjadi dasar dalam pengambilan keputusan tentang tingkat mutu SMK/MAK. Oleh karena itu, asesor perlu memahami makna dan relevansi antarindikator kemudian mengaitkannya dengan situasi nyata di SMK/MAK. Asesor perlu mengangkat beberapa pola pikir (mindset) berikut dalam proses penggalian info dan pengumpulan informasi:
1. Makna Lebih Penting daripada Angka. Penggunaan pendekatan kualitatif dalam akreditasi dipilih lantaran beragam kejadian dalam pendidikan tidak dapat sepenuhnya direpresentasikan oleh angka. Oleh lantaran itu, konsentrasi utama dari proses pengambilan info adalah upaya memperoleh makna, proses, pengalaman, dan interaksi nan terjadi dalam aktivitas belajar di sekolah/madrasah. Data yang dikumpulkan ditujukan untuk memahami gimana mutu terbentuk dan dijaga dalam aktivitas nyata di sekolah/madrasah, bukan hanya seberapa sering perihal itu terjadi.
2. Otentik. Data dikumpulkan langsung di tempat berlangsungnya aktivitas secara otentik alias asli, bukan dalam suasana buatan alias pengaturan formal. Asesor perlu peka terhadap dinamika nan muncul secara spontan, seperti interaksi antara pembimbing dan murid, suasana belajar, alias suasana saat obrolan berlangsung. Kepekaan terhadap konteks inilah nan memungkinkan asesor untuk menangkap realitas secara otentik apa adanya.
3. Sudut Pandang Beragam. Pada suatu keadaan, bakal banyak perspektif alias sudut pandang. Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, murid, bumi kerja dan orang tua serta mitra lainnya dapat memberi perspektif nan berbeda terhadap satu situasi nan sama, dan semua itu sahih dalam perspektif pandang masing-masing. Tugas asesor bukan memilih mana nan benar, tetapi memahami keberagaman pandangan dan mencari pola konsistensi melalui triangulasi. Semakin banyak perspektif nan tergali, semakin utuh pemahaman asesor terhadap sekolah/madrasah tersebut.
4. Kontekstual dan Holistik. Penilaian oleh asesor kudu dilakukan secara holistik mempertimbangkan keterkaitan antar aspek. Asesor perlu memandang keselarasan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil; antara dokumen, praktik, dan persepsi. Misalnya, apakah rencana pembelajaran nan ditulis benar-benar tercermin dalam aktivitas kelas dan hasil belajar/karya murid. Penilaian nan kontekstual dan holistik bakal mencegah konklusi nan keliru akibat asesor hanya memandang satu sisi dari realitas sekolah/madrasah.
5. Induktif, Bukan Deduktif. Dalam pendekatan kualitatif, penilaian dimulai dari data, bukan dari asumsi. Asesor tidak memulai dari skor lampau mencari pembenaran, melainkan mengumpulkan data, mengawasi pola, lampau menarik kesimpulan. Oleh lantaran itu, sangat krusial untuk menunda penilaian hingga proses penggalian info betul-betul tuntas. Pengambilan konklusi harus dilakukan dengan teliti mengamati, memperhatikan, dan mendengarkan. Selain itu, kemampuan asesor mengusulkan pertanyaan nan efektif juga bakal menentukan ketepatan respon alias jawaban pihak nan ditanya dalam wawancara.
6. Asesor sebagai Instrumen Utama. Dalam metode kualitatif, asesor adalah instrumen utama dalam pengumpulan data. Maka, kualitas info sangat ditentukan oleh keahlian asesor dalam melakukan observasi, mendengar secara aktif, memahami konteks, dan berpikir kritis. Penilaian nan keliru seringkali bukan karena kurangnya data, melainkan lantaran interpretasi nan tidak tepat. Oleh sebab itu, sikap dan perilaku asesor selama visitasi menjadi penentu penting bagi keberhasilan penggalian data.
Adapun Fitur dan Perangkat Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025 adalah: 1. Definisi operasional parameter untuk kejelasan pengukuran. 2. Rubrik penilaian dalam 4 kategori (kurang, cukup baik, baik dan sangat baik). 3. Agenda Visitasi untuk memandu asesor mengelola waktu untuk pengambilan info selama 2 (dua) - 3 (tiga) hari kerja. 4. Lembar Kerja untuk pencatatan info dan penilaian untuk asesor. Pemakaian Lembar Kerja berkarakter opsional (sebagai alat bantu bagi asesor).
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025
Link download disini
Demikian info tentang Instrumen Akreditasi SMK Versi Tahun 2025 menggunakan IA 2024 unik SMK Versi Revisi 2025. Semoga ada manfaatnya.
4 bulan yang lalu