Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

BAN PDM telah menerbitkan Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Panduan ini disusun sebagai referensi bagi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi (BAN-PDM Provinsi), sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dalam mengusulkan legalisasi ulang. Melalui pedoman ini diharapkan seluruh pihak mempunyai pemahaman nan sama mengenai persyaratan, alur, mekanisme, dan arsip pendukung nan diperlukan, sehingga proses seleksi bagi nan mengusulkan legalisasi ulang dapat melangkah secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Langkah Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

1. BAN-PDM menetapkan kebijakan kriteria bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri untuk reakreditasi.

2. BAN-PDM menyiapkan sistem pengajuan diri dan seleksi melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

3. BAN-PDM menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri untuk reakreditasi kepada BAN-PDM Provinsi

4. BAN-PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan diri untuk reakreditasi kepada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.

5. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan mengusulkan diri melalui aplikasi Sispena dengan mengunggah surat usulan permohonan legalisasi ulang yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan, dan arsip pertimbangan diri (Format 1.1) dan beberapa dokumen pendukung lainnya nan dapat memperkuat penjelasan terhadap arsip evaluasi diri.

6. BAN-PDM Provinsi melakukan reviu atas usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan melalui aplikasi Sispena.

7. BAN-PDM Provinsi memberikan rekomendasi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan diusulkan untuk divisitasi kepada BAN-PDM dengan menggunakan Format 1.2 .

8. BAN-PDM menganalisis atas usulan BAN-PDM Provinsi dengan membandingkan kinerja sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan info sekunder lainnya yang mencirikan mutu pendidikan.

9. BAN-PDM menetapkan hasil seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan bakal divisitasi dan diperpanjang secara automasi (Format 1.3).

Kapa Waktu Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025?

1. Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran visitasi pada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan untuk reakreditasi diselenggarakan oleh BAN-PDM dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali secara luring, dengan masing-masing aktivitas berjalan selama tiga hari.

2. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dapat mengusulkan usulan akreditasi ulang melalui aplikasi Sispena paling lambat 12 September 2025

3. BAN-PDM Provinsi melakukan aktivitas verifikasi dan pengajuan rekomendasi daftar usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan kepada BAN-PDM paling lambat 20 September 2025.

4. Keputusan hasil seleksi oleh BAN-PDM paling lambat pada tanggal 30 September 2025

Adapun Dokumen Yang Diperlukan berupa Daftar sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan oleh BAN-PDM untuk tiap provinsi. Sedangkan Hasil dituangkan dalam

1. Surat rekomendasi sasaran legalisasi ulang sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri untuk legalisasi ulang dari BAN-PDM Provinsi (Format 1.1).

2. Surat Keputusan (SK) tentang penetapan sasaran legalisasi ulang sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri untuk akreditasi ulang (Format 1.2).

3. Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berhujung pada tahun 2025.

a. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan tidak mengusulkan diri (selain nan telah ditetapkan sebagai sasaran visitasi tanpa proses seleksi), maka bakal diperpanjang masa berlaku sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan ranking legalisasi yang sama.

b. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri tetapi pengajuannya ditolak karena terindikasi mempunyai keahlian tetap berasas hasil kajian data, akan diperpanjang masa bertindak sertifikatnya selama 5 (lima) tahun dengan peringkat akreditasi nan sama.

c. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri dan pengajuannya diterima lantaran terindikasi berkinerja meningkat berasas hasil kajian data, maka bakal menjadi sasaran visitasi sesuai dengan kuota tersedia.

4. Keputusan atas sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berhujung pada tahun 2026 dan 2027

a. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan tidak mengusulkan diri alias mengusulkan diri tetapi pengajuannya ditolak lantaran terindikasi berkinerja tidak meningkat berdasarkan hasil kajian data, maka tetap dapat menggunakan sertifikat legalisasi hingga masa berlakunya berakhir.

b. Bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan nan mengusulkan diri dan pengajuannya diterima karena terindikasi berkinerja meningkat berasas hasil kajian data, maka akan menjadi sasaran visitasi sesuai dengan kuota tersedia.

Selengkapnya silahkan download dan baca tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025

Link download disini

Demikian info tentang Panduan Tata Cara Mengajukan Akreditasi Ulang alias Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya