
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025. Untuk mendukung Dosen di Indonesia agar dapat melanjutkan pendidikan umum ke jenjang pendidikan tinggi serta untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran pendapatan dan shopping negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia. Beasiswa ini dapat diakses oleh Dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang Doktoral di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri dan memungkinkan untuk menempuh skema joint degree alias double degree.
Persyaratan Pendaftar/Calon Penerima Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan unik sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda masyarakat (KTP), Kartu Keluarga (KK) alias paspor;
b. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) alias Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi pengajar tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
c. memiliki usia;
a) 51 (lima puluh satu) tahun bagi nan waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;
b) 48 (empat puluh delapan) tahun bagi nan pemisah waktu normatif program studi selama 4 tahun (empat) tahun.
d. telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi nan telah ditetapkan oleh PPAPT;
e. merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
f. memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
g. memiliki piagam alias bukti setara piagam dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
h. mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen; dan
i. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian nan berkuasa bagi ASN alias ketua lembaga nan berkuasa bagi Non ASN;
j. melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal alias dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
k. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba nan dikeluarkan oleh pihak nan berkuasa paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani nan dikeluarkan oleh master dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba nan dikeluarkan oleh master dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga nan berkuasa untuk pengetesan unsur narkoba.
l. menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT;
m. Pendaftar tidak sedang;
1. melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain;
2. melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan nan sama dengan nan telah diselesaikan/tamat;
3. berstatus sebagai calon penerima atau penerima danasiwa dari sumber lain nan bakal mengakibatkan alias mengakibatkan pendanaan dobel (double funding) pada komponen pendanaan nan sama terhadap Beasiswa PDDI;
4. mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar alias non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
5. mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
n. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1. melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari akomodasi jasa kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
3. melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
o. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar nan melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi nan ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1. kelas eksekutif;
2. kelas khusus;
3. kelas karyawan;
4. kelas jarak jauh;
5. kelas nan diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6. kelas nan diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree);
7. kelas internasional unik tujuan dalam negeri;
8. kelas lainnya nan tidak memenuhi ketentuan standar penyelenggaraan kelas reguler.
p. Pendaftar menyampaikan esai alias karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; penjelasan diri, penjelasan peran apa yang bakal dilakukan, penjelasan langkah mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal nan pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
q. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan;
1. proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, konklusi dan saran, dan daftar pustaka;
2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
3. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
2. Persyaratan Khusus
a. Persyaratan unik penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.
b. Ketentuan penyelenggaraan program ahli joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); dan
2) pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).
c. apabila program ahli joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berasas kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025? Pendaftar Beasiswa PDDI melakukan pendaftaran dengan cara:
1. mendaftar secara daring melalui: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/ ; dan
2. mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form nan disediakan sesuai dengan jenis danasiwa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/ .
Adapun sistem seleksi dan penetapan adalah sebagai berikut
1. Seleksi terdiri atas:
a) seleksi manajemen yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
b) seleksi substansi dengan wawancara nan menilai antara lain aspek keahlian akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PDDI oleh Kepala Pusat.
Rincian dan Besaran biaya pendidikan dan biaya pendukung Beasiswa PDDI ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran PPAPT. Beasiswa PDDI dengan skema penyelenggaraan program ahli by research dan skema program doktor by coursework terdapat perbedaan besaran biaya sesuai dengan kententuan standar biaya nan ditetapkan oleh PPAPT .
Pendaftar nan melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi danasiwa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi. Pendaftar nan melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi bakal digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Apabila pendaftar nan telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan nan disampaikan pada surat pernyataan, maka bakal diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPAPT.
Apabila pendaftar nan telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan info atau dokumen nan tidak betul alias palsu, maka bakal dikenakan hukuman administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima danasiwa dengan kewajiban pengembalian biaya studi nan telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program PPAPT di masa mendatang.
Bagi pendaftar nan lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka PPAPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
Kapan Jadwal Pendaftaran Dan Pengumuman Hasil Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025? Pendaftaran Beasiswa PDDI dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026, dengan jadwal aktivitas sebagai berikut:
1. Pendaftaran 2 Juni 2025
2. Penutupan 14 Juni 2025
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil bakal diinformasikan pada laman https://beasis wa.kemdi kbud.go.id/
4 Seleksi Substansi/Wawancara dan Pengumuman Hasil
5. Daftar Ulang
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Buku Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025
Link download Buku Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025
Demikian info tentang Buku Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025. Semoga aa manfaatnya
7 bulan yang lalu